EFEK VIRUS CORONA

DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 10:05 WIB
DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pandemi Covid-19 sangat memengaruhi dinamika perpajakan internasional, salah satunya terkait proses perumusan konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan terkait perkembangan pembahasan konsensus global akan dibicarakan pada pertemuan Inclusive Framework (IF) pada awal Juli di Jerman. Pertemuan itu menjadi kunci pematangan kerangka perpajakan internasional dalam menjawab tantangan dari ekonomi digital.

“Pertemuan IF di Berlin akan mengambil keputusan strategis Action 1 on Digital Economy. Ini akan menentukan apakah kita berhasil mencapai konsensus global pada akhir 2020," katanya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Namun, John menyebut pertemuan tersebut kemungkinan besar akan ditunda karena pandemi Covid-19 yang belum mereda di Eropa. Bila pertemuan tersebut ditunda maka secara paralel jalan menuju kesepakatan global terkait pemajakan ekonomi digital terancam molor dari jadwal di akhir tahun ini.

Pertemuan IF di Jerman, menurutnya, sulit digantikan dengan pertemuan virtual. Pasalnya, momen tersebut dimanfaatkan untuk mengambil keputusan dan perumusan kebijakan yang harus dilakukan dengan pertemuan langsung karena menyangkut detail kebijakan pajak global untuk ekonomi digital.

“[Pertemuan] ini terancam untuk ditunda. Kalau ini ditunda, tentu konsensus global di akhir tahun ini juga terancam bisa enggak terwujud karena kita perlu ketemu face to face membahas scara detail,” imbuhnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain menghambat proses perumusan konsensus global, pandemi Corona juga memengaruhi interaksi antarotoritas pajak. Pertemuan bilateral terkait pembahasan Mutual Agreement Procedure (MAP) juga terkendala karena tidak bisa digantikan dengan pertemuan secara virtual.

"Pertemuan bilateral juga banyak yang batal salah satunya terkait MAP. Perundingan MAP terpaksa di-cancel karena banyak keberatan dengan konsep pertemuan virtual sebab data yang dibahas bersifat rahasia," imbuh John.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN