EFEK VIRUS CORONA

DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 10:05 WIB
DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pandemi Covid-19 sangat memengaruhi dinamika perpajakan internasional, salah satunya terkait proses perumusan konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan terkait perkembangan pembahasan konsensus global akan dibicarakan pada pertemuan Inclusive Framework (IF) pada awal Juli di Jerman. Pertemuan itu menjadi kunci pematangan kerangka perpajakan internasional dalam menjawab tantangan dari ekonomi digital.

“Pertemuan IF di Berlin akan mengambil keputusan strategis Action 1 on Digital Economy. Ini akan menentukan apakah kita berhasil mencapai konsensus global pada akhir 2020," katanya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun, John menyebut pertemuan tersebut kemungkinan besar akan ditunda karena pandemi Covid-19 yang belum mereda di Eropa. Bila pertemuan tersebut ditunda maka secara paralel jalan menuju kesepakatan global terkait pemajakan ekonomi digital terancam molor dari jadwal di akhir tahun ini.

Pertemuan IF di Jerman, menurutnya, sulit digantikan dengan pertemuan virtual. Pasalnya, momen tersebut dimanfaatkan untuk mengambil keputusan dan perumusan kebijakan yang harus dilakukan dengan pertemuan langsung karena menyangkut detail kebijakan pajak global untuk ekonomi digital.

“[Pertemuan] ini terancam untuk ditunda. Kalau ini ditunda, tentu konsensus global di akhir tahun ini juga terancam bisa enggak terwujud karena kita perlu ketemu face to face membahas scara detail,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain menghambat proses perumusan konsensus global, pandemi Corona juga memengaruhi interaksi antarotoritas pajak. Pertemuan bilateral terkait pembahasan Mutual Agreement Procedure (MAP) juga terkendala karena tidak bisa digantikan dengan pertemuan secara virtual.

"Pertemuan bilateral juga banyak yang batal salah satunya terkait MAP. Perundingan MAP terpaksa di-cancel karena banyak keberatan dengan konsep pertemuan virtual sebab data yang dibahas bersifat rahasia," imbuh John.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?