KEPATUHAN PAJAK

DJP Kini Mulai Bina UMKM, Begini Pesan Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 15:44 WIB
DJP Kini Mulai Bina UMKM, Begini Pesan Menkeu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah pimpinan UMKM di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (30/4/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggandeng Kementerian BUMN untuk membina sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kolaborasi ini diharapkan mendorong UMKM masuk dalam sistem ekonomi formal.

Harapan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya terkait dengan kerja sama DJP dan 21 BUMN dalam pembinaan UMKM. Masuk ke sistem ekonomi formal berarti UMKM memberikan nilai tambah yang berlipat bagi ekonomi nasional.

"Di sini keinginan kita agar UMKM makin lama akan berubah menjadi pelaku ekonomi yang semakin formal dan memiliki kapasitas," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia menambahkan pentingnya sektor UMKM masuk ke sektor formal bukan hanya soal memperbaiki kualitas UMKM. Namun, akan ada efek berganda kepada perekonomian nasional.

Faktor ini yang menjadi agenda besar otoritas. Pasalnya, jumlah UMKM di Indonesia tergolong besar, tetapi tidak paralel dengan setoran ke kas negara dalam bentuk penerimaan pajak.

"UMKM yang jumlahnya banyak ini, kita masih dari sisi kontribusi pajak, hanya sekitar dibawah Rp6 triliun atau Rp5,7 triliun dari seluruh penerimaan pajak kita yang sudah mencapai lebih Rp1.500 triliun," paparnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan memaparkan pembinaan UMKM ini akan dilakukan kantor vertikal DJP di seluruh Indonesia. Pembinaan ini menjadi fasilitas khusus bagi UMKM setelah pemangkasan PPh Final dari 1% menjadi 0,5% pada tahun lalu.

"Dengan kerja sama ini program kemitraan dan bina lingkungan akan dilakukan oleh 32 Kanwil DJP yang terdiri dari 309 KPP Pratama dan 207 KP2KP," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak