KEPATUHAN PAJAK

DJP Kini Mulai Bina UMKM, Begini Pesan Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 15:44 WIB
DJP Kini Mulai Bina UMKM, Begini Pesan Menkeu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah pimpinan UMKM di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (30/4/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggandeng Kementerian BUMN untuk membina sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kolaborasi ini diharapkan mendorong UMKM masuk dalam sistem ekonomi formal.

Harapan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya terkait dengan kerja sama DJP dan 21 BUMN dalam pembinaan UMKM. Masuk ke sistem ekonomi formal berarti UMKM memberikan nilai tambah yang berlipat bagi ekonomi nasional.

"Di sini keinginan kita agar UMKM makin lama akan berubah menjadi pelaku ekonomi yang semakin formal dan memiliki kapasitas," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menambahkan pentingnya sektor UMKM masuk ke sektor formal bukan hanya soal memperbaiki kualitas UMKM. Namun, akan ada efek berganda kepada perekonomian nasional.

Faktor ini yang menjadi agenda besar otoritas. Pasalnya, jumlah UMKM di Indonesia tergolong besar, tetapi tidak paralel dengan setoran ke kas negara dalam bentuk penerimaan pajak.

"UMKM yang jumlahnya banyak ini, kita masih dari sisi kontribusi pajak, hanya sekitar dibawah Rp6 triliun atau Rp5,7 triliun dari seluruh penerimaan pajak kita yang sudah mencapai lebih Rp1.500 triliun," paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan memaparkan pembinaan UMKM ini akan dilakukan kantor vertikal DJP di seluruh Indonesia. Pembinaan ini menjadi fasilitas khusus bagi UMKM setelah pemangkasan PPh Final dari 1% menjadi 0,5% pada tahun lalu.

"Dengan kerja sama ini program kemitraan dan bina lingkungan akan dilakukan oleh 32 Kanwil DJP yang terdiri dari 309 KPP Pratama dan 207 KP2KP," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja