ADMINISTRASI PAJAK

DJP Kini Layani Lupa EFIN Lewat Email, Begini Tata Caranya

Dian Kurniati | Selasa, 06 Februari 2024 | 10:00 WIB
DJP Kini Layani Lupa EFIN Lewat Email, Begini Tata Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini hanya memberikan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) melalui email.

DJP menjelaskan wajib pajak perlu menyampaikan beberapa informasi dalam email layanan lupa EFIN dengan format tertentu. Wajib pajak juga perlu menyampaikan pernyataan menggunakan akses informasi sebagaimana mestinya.

"Untuk layanan lupa EFIN orang pribadi, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan ke alamat email [email protected] dengan menuliskan format dan pernyataan," sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Saat mengirimkan email, setidaknya terdapat 5 informasi yang perlu disampaikan wajib pajak antara lain NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar. Kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan dalam badan email.

Selain itu, wajib pajak harus menuliskan pernyataan dalam email yang berbunyi:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"

DJP sebelumnya mengumumkan penghentian layanan lupa EFIN di media sosial dan mengalihkannya melalui email mulai 5 Februari 2024.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi sehingga wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik.

Dalam hal lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara menghubungi kantor layanan informasi DJP secara online ataupun mengajukan cetak ulang EFIN di KPP, KP2KP, atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.

Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Untuk wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP