Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak 2021 Pasca-Omnibus Law Cipta Kerja dalam Menopang Perekonomian dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia yang diselenggarakan oleh Perkoppi, Kamis (28/1/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan ketidakpastian perekonomian akibat pandemi Covid-19 masih akan membayangi kinerja penerimaan pajak pada 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan faktor-faktor seperti ketidakpastian pertumbuhan ekonomi hingga jumlah kasus Covid-19 masih akan membayangi penerimaan pajak tahun ini.
"Tahun lalu, proyeksi pertumbuhan ekonomi pemerintah, BI, dan lembaga internasional selalu berubah. Kondisi ini kemungkinan masih akan terjadi pada 2021. Target pertumbuhan ekonomi mencapai 5% tahun ini masih dinamis tergantung pada situasi ke depan," katanya, Kamis (28/1/2021).
Dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak 2021 Pasca-Omnibus Law Cipta Kerja dalam Menopang Perekonomian dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia, Yoga menilai target penerimaan pajak 2021 yang tumbuh hampir 15% berpotensi tertekan oleh kinerja wajib pajak badan pada 2020.
Menurutnya, SPT Tahunan 2020 dari wajib pajak badan bisa jadi tidak melaporkan laba akibat tekanan pandemi. Hal ini berpotensi menekan setoran PPh Pasal 29 pada April 2021 dan PPh Pasal 25 yang diangsur setiap bulan.
"Memang banyak tantangan, tetapi kami di DJP tetap juga memiliki strategi. Walau kondisi masih menekan tapi penerimaan masih berpotensi ditingkatkan seperti melalui pajak digital dan sebagainya," tutur Yoga.
Seperti diketahui, jumlah kasus Covid-19 saat ini masih terus meningkat. Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 26 Januari 2021, terdapat 1.012.350 kasus Covid-19 di Tanah Air sejak diumumkannya kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 820.356 orang dinyatakan sembuh dan angka kematian Covid-19 berjumlah 28.468 orang. Kondisi tersebut pada gilirannya tak hanya memengaruhi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga penerimaan pajak.
Sementara itu, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pada 2021 senilai Rp1.229,6 triliun, naik 14,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2020 yang mencapai Rp1.070 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.