KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB
DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memerinci ketentuan terkait dengan benturan kepentingan (conflict of interest) bagi pegawai pajak.

Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan DJP menyadari masalah benturan kepentingan masih belum diatur secara detail, berkaca pada kasus-kasus yang muncul baru-baru ini.

"Jadi, ada teman-teman kami yang menjadi konsultan atau dia tidak menjadi konsultan, tapi ternyata istrinya konsultan. Disadari benturan kepentingan belum kami atur secara detail. Ini sedang kami godok dengan kementerian," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Walau ketentuan mengenai benturan kepentingan akan diperinci, lanjut Haroen, bukan berarti ASN dilarang untuk berbisnis sebagaimana sebelumnya.

"Kalau kita gebyah uyah semua tidak boleh berbisnis, ya kembali ke masa lalu. Padahal, sekarang ASN banyak yang istri-istrinya punya usaha," tuturnya.

Sebagai informasi, pencegahan benturan kepentingan di lingkungan DJP telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Benturan kepentingan ialah situasi pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan dan tindakan.

Setidaknya terdapat 5 faktor yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika penyelenggara negara membuat keputusan tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian kewenangan.

Kedua, benturan kepentingan juga berpotensi terjadi akibat perangkapan jabatan sehingga membuat penyelenggara negara tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ketiga, benturan kepentingan berpotensi timbul akibat hubungan yang dimiliki oleh penyelenggara dengan berbagai pihak karena hubungan darah, perkawinan, atau pertemanan yang memengaruhi keputusan penyelenggara negara.

Keempat, benturan kepentingan juga muncul akibat pemberian gratifikasi dalam berbagai bentuk yakni yang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan beragam fasilitas lainnya.

Kelima, benturan kepentingan dapat timbul akibat lemahnya sistem organisasi akibat struktur dan organisasi yang tidak cukup kuat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan