LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP Kejar Pengembangan Sistem Elektronik Hingga 2024, Ini Strateginya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:00 WIB
DJP Kejar Pengembangan Sistem Elektronik Hingga 2024, Ini Strateginya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merumuskan cetak biru pengembangan teknologi informasi dan komunikasi hingga 2024. Blueprint pengembangan TIK ini bertumpu pada 3 strategi utama.

Strategi pertama yang dilakukan DJP dalam pengembangan TIK adalah melakukan migrasi ke ekosistem digital. Pada strategi ini diharapkan tercipta proses bisnis yang serbaelektronik.

"Pelaporan dan pemenuhan layanan wajib pajak telah dilakukan di saluran digital [e-Filing, e-Billing, e-Reporting dan e-Layanan]," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Migrasi ke ekosistem digital juga diharapkan sejalan dengan diterapkannya proses validasi data yang komprehensif. Kemudian, migrasi ini dilakukan berbarengan dengan penerapan penegakan hukum berbasis risiko dengan data detail dan mutakhir pada aplikasi CRM.

Selanjutnya, mulai diterapkannya automasi dalam layanan dan pengawasan kepada wajib pajak melalui program 3C, kertas kerja pemeriksaan digital, dan taxpayer accounting system. Migrasi ke ekosistem digital juga akan menciptakan pola flexible workspace bagi pegawai.

"Diterapkannya flexible workspace agar pegawai dapat berinteraksi dengan sistem kapanpun dan di manapun secara aman," terangnya.

Baca Juga:
Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Strategi kedua pengembangan TIK adalah penerapan sistem yang interaktif dan terintegrasi. Melalui cara ini akan tercipta sistem yang bersifat terbuka khususnya dalam memperoleh data dan informasi yang tepat.

Kemudian perluasan kerja sama dengan pihak ketiga yang terhubung dengan sistem DJP. Lalu tersedianya informasi tax clearance seperti SKF dan KSWP sebagai syarat pemberian layanan publik secara nasional.

Strategi ketiga adalah penerapan ekosistem natural system yang akan mewujudkan kemampuan menangkap transaksi wajib pajak melalui sistem elektronik seperti e-faktur, e-bupot dan e-meterai. Kemudian sistem berjalan dengan basis data yang tepat, sehingga dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan intervensi yang minim.

"Wajib pajak mengetahui dan dapat mengakses 'Apa yang DJP Ketahui' untuk meningkatkan transparansi," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:45 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:23 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Begini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan