LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP Kejar Pengembangan Sistem Elektronik Hingga 2024, Ini Strateginya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:00 WIB
DJP Kejar Pengembangan Sistem Elektronik Hingga 2024, Ini Strateginya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merumuskan cetak biru pengembangan teknologi informasi dan komunikasi hingga 2024. Blueprint pengembangan TIK ini bertumpu pada 3 strategi utama.

Strategi pertama yang dilakukan DJP dalam pengembangan TIK adalah melakukan migrasi ke ekosistem digital. Pada strategi ini diharapkan tercipta proses bisnis yang serbaelektronik.

"Pelaporan dan pemenuhan layanan wajib pajak telah dilakukan di saluran digital [e-Filing, e-Billing, e-Reporting dan e-Layanan]," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Migrasi ke ekosistem digital juga diharapkan sejalan dengan diterapkannya proses validasi data yang komprehensif. Kemudian, migrasi ini dilakukan berbarengan dengan penerapan penegakan hukum berbasis risiko dengan data detail dan mutakhir pada aplikasi CRM.

Selanjutnya, mulai diterapkannya automasi dalam layanan dan pengawasan kepada wajib pajak melalui program 3C, kertas kerja pemeriksaan digital, dan taxpayer accounting system. Migrasi ke ekosistem digital juga akan menciptakan pola flexible workspace bagi pegawai.

"Diterapkannya flexible workspace agar pegawai dapat berinteraksi dengan sistem kapanpun dan di manapun secara aman," terangnya.

Baca Juga:
Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Strategi kedua pengembangan TIK adalah penerapan sistem yang interaktif dan terintegrasi. Melalui cara ini akan tercipta sistem yang bersifat terbuka khususnya dalam memperoleh data dan informasi yang tepat.

Kemudian perluasan kerja sama dengan pihak ketiga yang terhubung dengan sistem DJP. Lalu tersedianya informasi tax clearance seperti SKF dan KSWP sebagai syarat pemberian layanan publik secara nasional.

Strategi ketiga adalah penerapan ekosistem natural system yang akan mewujudkan kemampuan menangkap transaksi wajib pajak melalui sistem elektronik seperti e-faktur, e-bupot dan e-meterai. Kemudian sistem berjalan dengan basis data yang tepat, sehingga dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan intervensi yang minim.

"Wajib pajak mengetahui dan dapat mengakses 'Apa yang DJP Ketahui' untuk meningkatkan transparansi," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Balik Nama PBB-P2 di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 12 September 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN