LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP Kejar Pengembangan Sistem Elektronik Hingga 2024, Ini Strateginya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:00 WIB
DJP Kejar Pengembangan Sistem Elektronik Hingga 2024, Ini Strateginya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merumuskan cetak biru pengembangan teknologi informasi dan komunikasi hingga 2024. Blueprint pengembangan TIK ini bertumpu pada 3 strategi utama.

Strategi pertama yang dilakukan DJP dalam pengembangan TIK adalah melakukan migrasi ke ekosistem digital. Pada strategi ini diharapkan tercipta proses bisnis yang serbaelektronik.

"Pelaporan dan pemenuhan layanan wajib pajak telah dilakukan di saluran digital [e-Filing, e-Billing, e-Reporting dan e-Layanan]," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Migrasi ke ekosistem digital juga diharapkan sejalan dengan diterapkannya proses validasi data yang komprehensif. Kemudian, migrasi ini dilakukan berbarengan dengan penerapan penegakan hukum berbasis risiko dengan data detail dan mutakhir pada aplikasi CRM.

Selanjutnya, mulai diterapkannya automasi dalam layanan dan pengawasan kepada wajib pajak melalui program 3C, kertas kerja pemeriksaan digital, dan taxpayer accounting system. Migrasi ke ekosistem digital juga akan menciptakan pola flexible workspace bagi pegawai.

"Diterapkannya flexible workspace agar pegawai dapat berinteraksi dengan sistem kapanpun dan di manapun secara aman," terangnya.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Strategi kedua pengembangan TIK adalah penerapan sistem yang interaktif dan terintegrasi. Melalui cara ini akan tercipta sistem yang bersifat terbuka khususnya dalam memperoleh data dan informasi yang tepat.

Kemudian perluasan kerja sama dengan pihak ketiga yang terhubung dengan sistem DJP. Lalu tersedianya informasi tax clearance seperti SKF dan KSWP sebagai syarat pemberian layanan publik secara nasional.

Strategi ketiga adalah penerapan ekosistem natural system yang akan mewujudkan kemampuan menangkap transaksi wajib pajak melalui sistem elektronik seperti e-faktur, e-bupot dan e-meterai. Kemudian sistem berjalan dengan basis data yang tepat, sehingga dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan intervensi yang minim.

"Wajib pajak mengetahui dan dapat mengakses 'Apa yang DJP Ketahui' untuk meningkatkan transparansi," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu