AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

DJP: Jumlah Yurisdiksi Partisipan Bakal Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 10:32 WIB
DJP: Jumlah Yurisdiksi Partisipan Bakal Terus Bertambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pada bulan ini, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI). Jumlah negara partisipan untuk bertukar informasi masih akan terus bertambah.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dalam Pengumuman No.PENG-05/PJ/2019 disebutkan terdapat 98 yurisdiksi partisipan. Jumlah tersebut, menurut John, masih berpotensi untuk bertambah.

“[PENG-05/2019] itu merupakan perkiraan outbound AEoI untuk September 2019. Saat ini diperkirakan akan bertambah,” katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip pada Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

John menyebutkan data terkini untuk jumlah negara partisipan yang berjumlah 98 negara/yurisdiksi tersebut naik 4 yurisdiksi yang baru masuk. Empat negara tersebut adalah Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.

Kemudian, negara tujuan DJP melaporkan data nasabaha asing juga bertambah dengan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.

“Proses ini masih terus berjalan, untuk seberapa besarnya baru kita ketahui pada Oktober 2019,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, skema pertukaran AEoI kembali dilakukan DJP setelah pertama kali dilakukan pada September 2018. Pertukaran kali ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Otoritas pajak akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan AEoI.

Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA) milik OJK, sambung dia, akan mengirimkan data rekening kepada DJP. Kemudian, data tersebut akan dipertukarkan secara otomatis antar otoritas pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari