AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

DJP: Jumlah Yurisdiksi Partisipan Bakal Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 10:32 WIB
DJP: Jumlah Yurisdiksi Partisipan Bakal Terus Bertambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pada bulan ini, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI). Jumlah negara partisipan untuk bertukar informasi masih akan terus bertambah.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dalam Pengumuman No.PENG-05/PJ/2019 disebutkan terdapat 98 yurisdiksi partisipan. Jumlah tersebut, menurut John, masih berpotensi untuk bertambah.

“[PENG-05/2019] itu merupakan perkiraan outbound AEoI untuk September 2019. Saat ini diperkirakan akan bertambah,” katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip pada Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

John menyebutkan data terkini untuk jumlah negara partisipan yang berjumlah 98 negara/yurisdiksi tersebut naik 4 yurisdiksi yang baru masuk. Empat negara tersebut adalah Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.

Kemudian, negara tujuan DJP melaporkan data nasabaha asing juga bertambah dengan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.

“Proses ini masih terus berjalan, untuk seberapa besarnya baru kita ketahui pada Oktober 2019,” paparnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Seperti diketahui, skema pertukaran AEoI kembali dilakukan DJP setelah pertama kali dilakukan pada September 2018. Pertukaran kali ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Otoritas pajak akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan AEoI.

Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA) milik OJK, sambung dia, akan mengirimkan data rekening kepada DJP. Kemudian, data tersebut akan dipertukarkan secara otomatis antar otoritas pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi