REALISASI INSENTIF

DJP: Jumlah WP yang Diminta Lapor Ulang Tidak Banyak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juni 2020 | 18:16 WIB
DJP: Jumlah WP yang Diminta Lapor Ulang Tidak Banyak

Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan tidak banyak wajib pajak yang harus melakukan pelaporan ulang realisasi insentif pajak pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kendala sistem informasi mengakibatkan laporan realisasi insentif yang dilaporkan wajib pajak tidak terbaca sistem.

Menurutnya, jumlah wajib pajak yang diminta melakukan pelaporan ulang tidak banyak. "Saya tidak hapal jumlahnya tapi tidak banyak [wajib pajak yang diminta unggah ulang]," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Iwan menyebutkan pemberitahuan kepada wajib pajak yang diminta melakukan pelaporan ulang sudah dikirim DJP melalui surat elektronik milik wajib pajak.

Adapun isi surat tersebut sehubungan dengan kegagalan sistem informasi DJP dalam membaca pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 yang telah disampaikan.

Kemudian, DJP meminta wajib pajak untuk melakukan pelaporan ulang melalui laman DJP Online. WP dapat menghubungi saluran konsultasi di laman pajak.go.id, kring pajak dan surel di alamat [email protected].

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selain itu, Iwan menambahkan, untuk aplikasi lampiran surat setoran pajak (SSP) insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP sudah dirilis. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi tersebut mulai hari ini.

"Sudah sejak kemarin rilis [aplikasi lampiran SSP] dan sudah bisa digunakan WP," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat