PP 23/2018

DJP Jelaskan WP Orang Pribadi UMKM Tidak Perlu Buat Laporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 14:00 WIB
DJP Jelaskan WP Orang Pribadi UMKM Tidak Perlu Buat Laporan Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak orang pribadi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan.

Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM termasuk dalam kelompok wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 23/2018. Sesuai dengan ketentuan yang ada, wajib pajak tersebut dikecualikan dari kewajiban membuat laporan keuangan.

“Tadi kita sudah bahas nih kalau yang menggunakan PP 23 kan tidak ada kewajiban untuk membuat laporan keuangan,” ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara bertajuk Laporan Keuangan untuk Lapor Pajak Wajib Gak Sih?, dikutip pada Rabu (7/12/22).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Wajib pajak orang pribadi UMKM sesuai PP 23/2018 adalah yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Sesuai PMK 59/2021, wajib pajak tersebut dikecualikan dari penyelenggaraan pembukuan.

Definisi dari pembukuan sendiri adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Karena dikecualikan dari kewajiban pembukuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM juga menjadi tidak wajib membuat laporan keuangan. Kendati demikian, Agus menjelaskan wajib pajak tetap perlu menyelenggarakan pencatatan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Jadi, cukup membuat pencatatan saja. Pencatatannya runtut ya, setiap bulan. Dibikin rekapnya saja Januari berapa [omzetnya] sampai Desember,” jelas Agus.

Untuk diketahui, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi dalam membuat pencatatan. Pertama, dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi. Kemudian, pencatatan perlu disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?