ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan Kembali Karakteristik Konsumen Akhir, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:30 WIB
DJP Jelaskan Kembali Karakteristik Konsumen Akhir, Apa Saja?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran diberikan perlakuan khusus dalam membuat faktur pajak. Adapun yang dimaksud PKP pedagang eceran adalah yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhir.

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Marlyn Pricillia mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan kembali maksud dari konsumen akhir. Sebab, terdapat karakteristik yang berlaku sehingga suatu pihak dapat dikategorikan sebagai konsumen akhir.

“Tapi perlu diperhatikan nih, konsumen akhir itu yang bagaimana sih? Itu ada karakteristiknya,” ujar Marlyn dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai Pasal 25 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, terdapat 2 karakteristik konsumen akhir. Pertama, pembeli barang atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli atau diterima.

Kedua, pembeli barang atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Adapun untuk kedua karakteristik ini, Marlyn juga memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Konsumen akhir itu dia beli hanya untuk dia pakai sendiri, dia pakai langsung. Bukan untuk dijual kembali atau digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Sebagai bahan baku misalnya,” jelas Marlyn.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagai informasi, kekhususan dalam membuat faktur pajak untuk PKP pedagang eceran yang menyerahkan BKP atau JKP kepada konsumen akhir adalah ditentukan atas 2 hal. Pertama, dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Kedua, dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Selain itu, PKP pedagang eceran juga dapat membuat faktur pajak dengan hanya melampirkan dokumen yang dipersamakan seperti bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?