ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan Kembali Karakteristik Konsumen Akhir, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:30 WIB
DJP Jelaskan Kembali Karakteristik Konsumen Akhir, Apa Saja?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran diberikan perlakuan khusus dalam membuat faktur pajak. Adapun yang dimaksud PKP pedagang eceran adalah yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhir.

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Marlyn Pricillia mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan kembali maksud dari konsumen akhir. Sebab, terdapat karakteristik yang berlaku sehingga suatu pihak dapat dikategorikan sebagai konsumen akhir.

“Tapi perlu diperhatikan nih, konsumen akhir itu yang bagaimana sih? Itu ada karakteristiknya,” ujar Marlyn dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Sesuai Pasal 25 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, terdapat 2 karakteristik konsumen akhir. Pertama, pembeli barang atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli atau diterima.

Kedua, pembeli barang atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Adapun untuk kedua karakteristik ini, Marlyn juga memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Konsumen akhir itu dia beli hanya untuk dia pakai sendiri, dia pakai langsung. Bukan untuk dijual kembali atau digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Sebagai bahan baku misalnya,” jelas Marlyn.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Sebagai informasi, kekhususan dalam membuat faktur pajak untuk PKP pedagang eceran yang menyerahkan BKP atau JKP kepada konsumen akhir adalah ditentukan atas 2 hal. Pertama, dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Kedua, dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Selain itu, PKP pedagang eceran juga dapat membuat faktur pajak dengan hanya melampirkan dokumen yang dipersamakan seperti bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi