PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP: Jangan Tunda Lapor SPT Tahunan Kalau Syaratnya Sudah Lengkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:00 WIB
DJP: Jangan Tunda Lapor SPT Tahunan Kalau Syaratnya Sudah Lengkap

Poster pelaporan SPT Tahunan yang diunggah Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kampanye ini digencarkan otoritas melalui kanal-kanal media sosialnya, termasuk lewat unggahan di Twitter pagi ini.

DJP, melalui akun @DitjenPajakRI, meminta wajib pajak tidak menunda kesempatan lapor SPT Tahunan apabila syaratnya sudah terpenuhi. Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filling yang bisa diakses di pajak.go.id.

"Kenapa tunggu nanti? Lapor SPT hari ini," tulis akun DJP, Rabu (12/1/2021).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Menariknya, unggahan DJP ini memantik banyak respons dari warganet yang mengaku terlupa electronic filing identification number alias EFIN miliknya.

"Selamat pagi min, saya mau lapor pajak tahunan pribadi secara online, tapi masih belum ada EFIN. Untuk pembuatan EFIN sendiri apakah bisa dilakukan secara online karena saya terkendala untuk pengurusan offline? Terima kasih," tanya sebuah akun.

DJP sendiri sempat membahas hal ini sebelumnya. Otoritas mengenalkan tagar #LupaEFIN. Seperti diketahui, EFIN perlu disiapkan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP seperti lapor SPT Tahunan melalui e-Filling atau pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Bagi wajib pajak yang lupa akan EFIN miliknya, hashtag #LupaEFIN bisa diunggah untuk meminta bantuan admin akun @kring_pajak. Berikut adalah cara yang harus diikuti bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan #LupaEFIN lewat Twitter:
1. Follow akun @kring_pajak
2. Mention 1 kali saja dengan menyertakan hashtag atau tagar #LupaEFIN
3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut ini dalam unggahan dengan mention #LupaEFIN tadi:
a. WP orang pribadi atau badan?
b. Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?
c. Password DJP Online lupa atau ingat?

Baca 'Banyak WP Lupa EFIN Saat Lapor SPT Tahunan, DJP Buka Layanan di Medsos'.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan