PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP: Jangan Tunda Lapor SPT Tahunan Kalau Syaratnya Sudah Lengkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:00 WIB
DJP: Jangan Tunda Lapor SPT Tahunan Kalau Syaratnya Sudah Lengkap

Poster pelaporan SPT Tahunan yang diunggah Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kampanye ini digencarkan otoritas melalui kanal-kanal media sosialnya, termasuk lewat unggahan di Twitter pagi ini.

DJP, melalui akun @DitjenPajakRI, meminta wajib pajak tidak menunda kesempatan lapor SPT Tahunan apabila syaratnya sudah terpenuhi. Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filling yang bisa diakses di pajak.go.id.

"Kenapa tunggu nanti? Lapor SPT hari ini," tulis akun DJP, Rabu (12/1/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menariknya, unggahan DJP ini memantik banyak respons dari warganet yang mengaku terlupa electronic filing identification number alias EFIN miliknya.

"Selamat pagi min, saya mau lapor pajak tahunan pribadi secara online, tapi masih belum ada EFIN. Untuk pembuatan EFIN sendiri apakah bisa dilakukan secara online karena saya terkendala untuk pengurusan offline? Terima kasih," tanya sebuah akun.

DJP sendiri sempat membahas hal ini sebelumnya. Otoritas mengenalkan tagar #LupaEFIN. Seperti diketahui, EFIN perlu disiapkan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP seperti lapor SPT Tahunan melalui e-Filling atau pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Bagi wajib pajak yang lupa akan EFIN miliknya, hashtag #LupaEFIN bisa diunggah untuk meminta bantuan admin akun @kring_pajak. Berikut adalah cara yang harus diikuti bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan #LupaEFIN lewat Twitter:
1. Follow akun @kring_pajak
2. Mention 1 kali saja dengan menyertakan hashtag atau tagar #LupaEFIN
3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut ini dalam unggahan dengan mention #LupaEFIN tadi:
a. WP orang pribadi atau badan?
b. Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?
c. Password DJP Online lupa atau ingat?

Baca 'Banyak WP Lupa EFIN Saat Lapor SPT Tahunan, DJP Buka Layanan di Medsos'.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari