PPN PRODUK DIGITAL

DJP Jajaki Penunjukan Bank Asing Penerima Setoran PPN Produk Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:14 WIB
DJP Jajaki Penunjukan Bank Asing Penerima Setoran PPN Produk Digital

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) untuk menambah jumlah bank persepsi yang bisa menerima penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam mata uang asing.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pihaknya sedang mengupayakan penambahan bank asing yang bisa menerima penyetoran PPN produk digital dalam mata uang selain rupiah.

“Para pelaku usaha di luar negeri kan kebanyakan menggunakan bank-bank asing. Supaya nanti mereka tidak kesulitan, kita sedang jajaki bersama dengan Ditjen Perbendaharaan agar kalau boleh ada bank internasional yang bisa ditunjuk sebagai bank persepsi,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Saat ini, jika perusahaan memilih menyetorkan PPN dengan mata uang asing, penyetoran baru bisa melalui tiga bank persepsi, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Untuk penyetoran yang dilakukan di dalam negeri, pemungut PPN dapat memilih saluran pembayaran yang disediakan ketiga bank itu.

“Ini memang yang masih menjadi isu di Indonesia. Bank persepsi kita masih terbatas,” imbuhnya.

Namun, apabila penyetoran dalam mata uang asing dilakukan di luar negeri, perusahaan tersebut melakukan pembayarannya melalui bank koresponden. Pembayaran ini dilakukan secara wire transfer dengan mencantumkan kode billing serta SWIFT Code sebagai referensi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kode biling dibuat oleh perusahaan secara mandiri melalui Portal PMSE. Adapun tujuan rekening pembayaran dan SWIFT Code-nya bisa Anda lihat pada artikel ‘Setor PPN Produk Digital Pakai Dolar AS? Ini Saluran dan Caranya’.

Sejauh ini, lanjut Bonarsius, mata uang asing yang baru bisa digunakan adalah dolar Amerika Serikat (AS). Dia mengaku juga sedang berkoordinasi dengan DJPb untuk melihat peluang penyetoran melalui mata uang asing lainnya. Penyetoran PPN dalam mata uang asing selain rupiah sudah diatur dalam PMK 48/ 2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2020 | 17:11 WIB

Langkah DJP ini sangat baik dalam meningkatkan kepastian hukum terkait PPN atas Produk DIgital. Pasalnya, akselesari dalam peningkatkan penerimaan pajak merupakan hal yang sangat penting. Dengan terus membenahi peraturan ini, artinya DJP memperhatikan Asas Certainty dan Asas Convenience dalam meningkatkan kualitas tax collection yang diharapkan akan bermuara pada peningkatan realisasi penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP