PPN PRODUK DIGITAL

DJP Jajaki Penunjukan Bank Asing Penerima Setoran PPN Produk Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:14 WIB
DJP Jajaki Penunjukan Bank Asing Penerima Setoran PPN Produk Digital

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) untuk menambah jumlah bank persepsi yang bisa menerima penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam mata uang asing.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pihaknya sedang mengupayakan penambahan bank asing yang bisa menerima penyetoran PPN produk digital dalam mata uang selain rupiah.

“Para pelaku usaha di luar negeri kan kebanyakan menggunakan bank-bank asing. Supaya nanti mereka tidak kesulitan, kita sedang jajaki bersama dengan Ditjen Perbendaharaan agar kalau boleh ada bank internasional yang bisa ditunjuk sebagai bank persepsi,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, jika perusahaan memilih menyetorkan PPN dengan mata uang asing, penyetoran baru bisa melalui tiga bank persepsi, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Untuk penyetoran yang dilakukan di dalam negeri, pemungut PPN dapat memilih saluran pembayaran yang disediakan ketiga bank itu.

“Ini memang yang masih menjadi isu di Indonesia. Bank persepsi kita masih terbatas,” imbuhnya.

Namun, apabila penyetoran dalam mata uang asing dilakukan di luar negeri, perusahaan tersebut melakukan pembayarannya melalui bank koresponden. Pembayaran ini dilakukan secara wire transfer dengan mencantumkan kode billing serta SWIFT Code sebagai referensi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kode biling dibuat oleh perusahaan secara mandiri melalui Portal PMSE. Adapun tujuan rekening pembayaran dan SWIFT Code-nya bisa Anda lihat pada artikel ‘Setor PPN Produk Digital Pakai Dolar AS? Ini Saluran dan Caranya’.

Sejauh ini, lanjut Bonarsius, mata uang asing yang baru bisa digunakan adalah dolar Amerika Serikat (AS). Dia mengaku juga sedang berkoordinasi dengan DJPb untuk melihat peluang penyetoran melalui mata uang asing lainnya. Penyetoran PPN dalam mata uang asing selain rupiah sudah diatur dalam PMK 48/ 2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2020 | 17:11 WIB

Langkah DJP ini sangat baik dalam meningkatkan kepastian hukum terkait PPN atas Produk DIgital. Pasalnya, akselesari dalam peningkatkan penerimaan pajak merupakan hal yang sangat penting. Dengan terus membenahi peraturan ini, artinya DJP memperhatikan Asas Certainty dan Asas Convenience dalam meningkatkan kualitas tax collection yang diharapkan akan bermuara pada peningkatan realisasi penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?