KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan WP dan Peserta PPS untuk Lapor SPT Tahunan secara Lengkap

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 10:30 WIB
DJP Ingatkan WP dan Peserta PPS untuk Lapor SPT Tahunan secara Lengkap

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 secara lengkap. Nanti, DJP akan segera mengirimkan email blast mengenai imbauan penyampaian SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak perlu memastikan semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak masuk dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut.

"Imbauan mengenai pelaporan harta secara lengkap merupakan bagian dari email blast kewajiban pelaporan SPT Tahunan," katanya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

SPT Tahunan harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Lalu, jelas ialah SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap juga harus dilaksanakan peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Dalam hal ini, peserta PPS perlu mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS ke dalam SPT Tahunan 2022 seperti diatur dalam PMK 196/2021.

"Tidak akan terdapat perlakukan khusus atas email blast yang dikirimkan kepada WP peserta PPS," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN