ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan UMKM Mulai Rekap Penghasilan untuk Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 18:00 WIB
DJP Ingatkan UMKM Mulai Rekap Penghasilan untuk Lapor SPT Tahunan

Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). Pemerintah akan menaikkan nilai alokasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dari Rp373,17 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp460 triliun pada 2023 untuk pemberdayaan pelaku UMKM. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengingatkan wajib pajak agar bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

DJP mengatakan persiapan untuk melapor SPT Tahunan 2022 juga perlu dilakukan wajib pajak orang pribadi UMKM. Pasalnya, dalam SPT Tahunan tersebut perlu disampaikan jumlah penghasilan sepanjang 2022.

"Pada masa akhir tahun seperti sekarang, #KawanPajak yang berstatus usahawan dapat melakukan rekap penghasilan sepanjang tahun 2022 untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2022," bunyi cuitan @DitjenPajakRI, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

PP 23/2018 menyatakan UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi UMKM juga diharuskan melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui DJP Online menggunakan Form 1770. Pada lampiran form itulah, wajib pajak perlu menyampaikan informasi seperti mengenai jumlah harta, kewajiban/utang, serta penghasilan bruto.

Baca Juga:
Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Dalam utas yang sama, DJP juga menyampaikan ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Ketentuan ini telah tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mendukung UMKM mengembangkan usaha.

"Terima kasih untuk kontribusi #KawanPajak usahawan dalam bentuk pembayaran pajak, semoga di tahun 2023 usaha #KawanPajak semakin berkembang," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data