PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Ingatkan Surat Teguran Bisa Diterbitkan Jika WP Peserta PPS Begini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 14:06 WIB
DJP Ingatkan Surat Teguran Bisa Diterbitkan Jika WP Peserta PPS Begini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan mengenai potensi diterbitkannya surat teguran untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sesuai dengan PENG-2/PJ/PJ.09/2023, surat teguran dapat diterbitkan untuk wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 19 PMK 196/2021.

“Batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023 sehingga wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen …,” tulis DJP dalam PENG-2/PJ/PJ.09/2023, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika diterbitkan surat teguran, wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final. Hal ini berlaku untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan.

Wajib pajak peserta PPS tersebut juga harus mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bersifat final tersebut melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP.

Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif. Simak 'Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS'.

Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya