PMK 61/2022

DJP Ingatkan Soal PPN KMS, Ternyata Ini Alasan Terbitnya PMK 61/2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juni 2022 | 13:00 WIB
DJP Ingatkan Soal PPN KMS, Ternyata Ini Alasan Terbitnya PMK 61/2022

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara simultan menggelar sosialisasi sejumlah aturan teknis dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) yang diatur dalam PMK 61/PMK.03/2022.

Kanwil DJP Jakarta Khusus belum lama ini melakukan sosialisasi melalui kelas pajak rutin yang diadakan mingguan. Penyuluh Kanwil Khusus Cut Sarah Dwindahany menjelaskan peraturan terkait dengan PPN atas KMS sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan ini sudah diatur sejak tahun 1995 silam.

"Tetapi karena ada peraturan terbaru mengenai PPN di UU HPP, perlu dibuat peraturan yang terbaru pula tentang PPN atas KMS ini," ujar Cut Sarah dilansir pajak.go.id, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Setidaknya, ujarnya, ada 5 alasan yang menjadi latar belakang terbitnya PMK 61/2022 tentang PPN atas KMS ini. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas KMS. Kedua, mendorong peran serta masyarakat dalam pembayaran PPN atas KMS. Ketiga, memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

"Kemudian, memberikan rasa keadilan dalam pengenaan PPN atas KMS dan melaksanakan ketentuan Pasal 16C serta Pasal 16G UU PPN," tulis DJP dalam siaran persnya.

Merujuk pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan memenuhi 3 kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. KMS dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

PPN atas KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai. Namun, biaya yang dapat menjadi DPP tersebut tidak termasuk biaya perolehan tanah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu