ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2023 | 11:30 WIB
DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan menggunakan aplikasi e-form. Pelaporan SPT Tahunan PPh badan tidak bisa lagi menggunakan e-SPT.

Perlu diingat kembali, aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk .csv) sudah tidak bisa lagi digunakan per Mei 2022. Kini pembetulan SPT Tahunan PPh badan pun hanya bisa dilakukan melalui e-form pdf.

"Untuk saat ini pelaporan SPT Tahunan badan menggunakan e-form ya dan tidak bisa menggunakan aplikasi e-SPT," tulis DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kemudian, sesuai dengan Pasal 31E UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang dikenakan atas pengusaha kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

"Sehingga wajib pajak tetap dikenakan tarif Pasal 31E atas PKP sampai dengan Rp4,8 miliar," tulis DJP.

Apabila omzet wajib pajak badan dalam 1 tahun masih belum mencapai Rp4,8 miliar maka wajib pajak badan dapat membayar PPh badan dengan tarif hanya sebesar 11% atau setengah dari tarif yang berlaku umum sebesar 22%.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Fasilitas Pasal 31E UU PPh dapat dimanfaatkan utamanya oleh wajib pajak badan UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 dan sudah diwajibkan untuk membayar PPh badan sesuai dengan ketentuan umum.

Perlu dicatat, fasilitas tarif PPh Pasal 31E bisa dimanfaatkan oleh UMKM tanpa perlu mengajukan penyampaikan permohonan kepada DJP.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, fasilitas pengurangan tarif pajak sesuai dengan Pasal 31E UU PPh dilakukan secara self-assessment tanpa memerlukan penyampaian permohonan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya