ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2023 | 11:30 WIB
DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan menggunakan aplikasi e-form. Pelaporan SPT Tahunan PPh badan tidak bisa lagi menggunakan e-SPT.

Perlu diingat kembali, aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk .csv) sudah tidak bisa lagi digunakan per Mei 2022. Kini pembetulan SPT Tahunan PPh badan pun hanya bisa dilakukan melalui e-form pdf.

"Untuk saat ini pelaporan SPT Tahunan badan menggunakan e-form ya dan tidak bisa menggunakan aplikasi e-SPT," tulis DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kemudian, sesuai dengan Pasal 31E UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang dikenakan atas pengusaha kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

"Sehingga wajib pajak tetap dikenakan tarif Pasal 31E atas PKP sampai dengan Rp4,8 miliar," tulis DJP.

Apabila omzet wajib pajak badan dalam 1 tahun masih belum mencapai Rp4,8 miliar maka wajib pajak badan dapat membayar PPh badan dengan tarif hanya sebesar 11% atau setengah dari tarif yang berlaku umum sebesar 22%.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Fasilitas Pasal 31E UU PPh dapat dimanfaatkan utamanya oleh wajib pajak badan UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 dan sudah diwajibkan untuk membayar PPh badan sesuai dengan ketentuan umum.

Perlu dicatat, fasilitas tarif PPh Pasal 31E bisa dimanfaatkan oleh UMKM tanpa perlu mengajukan penyampaikan permohonan kepada DJP.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, fasilitas pengurangan tarif pajak sesuai dengan Pasal 31E UU PPh dilakukan secara self-assessment tanpa memerlukan penyampaian permohonan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis