Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan menggunakan aplikasi e-form. Pelaporan SPT Tahunan PPh badan tidak bisa lagi menggunakan e-SPT.
Perlu diingat kembali, aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk .csv) sudah tidak bisa lagi digunakan per Mei 2022. Kini pembetulan SPT Tahunan PPh badan pun hanya bisa dilakukan melalui e-form pdf.
"Untuk saat ini pelaporan SPT Tahunan badan menggunakan e-form ya dan tidak bisa menggunakan aplikasi e-SPT," tulis DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/11/2023).
Kemudian, sesuai dengan Pasal 31E UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang dikenakan atas pengusaha kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
"Sehingga wajib pajak tetap dikenakan tarif Pasal 31E atas PKP sampai dengan Rp4,8 miliar," tulis DJP.
Apabila omzet wajib pajak badan dalam 1 tahun masih belum mencapai Rp4,8 miliar maka wajib pajak badan dapat membayar PPh badan dengan tarif hanya sebesar 11% atau setengah dari tarif yang berlaku umum sebesar 22%.
Fasilitas Pasal 31E UU PPh dapat dimanfaatkan utamanya oleh wajib pajak badan UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 dan sudah diwajibkan untuk membayar PPh badan sesuai dengan ketentuan umum.
Perlu dicatat, fasilitas tarif PPh Pasal 31E bisa dimanfaatkan oleh UMKM tanpa perlu mengajukan penyampaikan permohonan kepada DJP.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, fasilitas pengurangan tarif pajak sesuai dengan Pasal 31E UU PPh dilakukan secara self-assessment tanpa memerlukan penyampaian permohonan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.