ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik WP Non-PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:30 WIB
DJP Ingatkan Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik WP Non-PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, meski belum berstatus pengusaha kena pajak (PKP), perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel) untuk bisa mendapatkan layanan perpajakan seperti membuat e-bupot, membuat e-faktur, atau mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Sertifikat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak Per-04/PJ/2020 mengatur bahwa masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan DJP. Lantas bagaimana cara memastikan tanggal kedaluwarsa sertel?

"Pengecekan masa berlaku sertel bagi wajib pajak non-PKP dapat dilihat melalui browser yang telah dipasang sertel tersebut," kata DJP melalui akun @kring_pajak, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak bisa mengajukan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Berdasarkan permintaan sertel, Kepala KPP atau KP2KP selanjutnya akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi atas wajib pajak.

Kemudian, dari hasil penelitian dan pengujian di atas, Kepala KPP atau KP2KP memberikan sertifikat elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Di sisi lain, pengajuan sertifikat elektronik juga bisa dikembalikan kepada wajib pajak apabila permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Perlu dicatat, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sehingga wajib pajak perlu memperpanjangnya secara berkala.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen melalui saluran media sosial. Seorang wajib pajak menanyakan perihal cara mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik bagi wajib pajak non-PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?