KEAMANAN DATA PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan via E-mail

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 10:18 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan via E-mail

JAKARTA, DDTCNews – Semakin meningkatnya wajib pajak memanfaatkan layanan berbasis elektronik memicu masalah baru dari sisi keamanan data wajib pajak. Baru-baru ini Ditjen Pajak merilis pengumuman terkait bahaya penipuan dengan modus Phishing.

Pengumunan No. PENG-03/PJ.09/2018 tentang Waspada Penipuan Bermodus Phishing dirilis Ditjen Pajak terkait beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan DitjenPajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam pesan e-mail.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya mengimbau agar wajib pajak senantiasa waspada dan tidak langsung mengklik satu tautan tanpa melakukan pengecekan mendalam.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Setidaknya tersapat lima poin agar wajib pajak waspada terhadap penipuan dan pembobolan data wajib pajak via internet ini. Pertama, e-mail tersebut tidak berasal dari Ditjen Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Ditjen Pajak yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar.

Kedua, sistem informasi teknologi dan basis data Ditjen Pajak tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data wajib pajak. Ketiga, penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Ditjen Pajak.

Keempat, Ditjen Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Ditjen Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kelima, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. Hindari mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar. Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id.

Seperi yang diketahui, Phising adalah suatu metode yang di gunakan peretas untuk mencuri kode keamanan (password) dengan cara mengelabui target menggunakan laman palsu (fake form login) pada situs palsu yang menyerupai situs aslinya. Pada beberapa kasus, situs palsu tersebut tidak terlalu mirip namun karena target kurang berhati hati dan tidak punya pengalaman tentang metode phishing maka bisa saja terjebak.

Meretas password dengan metode phishing adalah modus kejahatan yang paling mudah dipraktikkan. Karena itu, banyak sekali di dunia maya tersebar rujukan alamat alamat yang mengarahkan browser kita ke alamat web pishing atau web palsu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN