SE-38/PJ/2020.

DJP: Hampir Seluruh Proses Bisnis Bakal Pakai Data TPA Modul RAS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 17:11 WIB
DJP: Hampir Seluruh Proses Bisnis Bakal Pakai Data TPA Modul RAS

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) akan memainkan peran penting dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan data yang dihimpun dalam TPA Modul RAS akan menjadi basis data dalam menjalankan core tax. Aplikasi TPA Modul RAS akan memperkuat sistem teknologi informasi DJP dengan data yang akurat dan terintegrasi.

"[TPA modul RAS] akan jadi basis core tax,” katanya, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan menyebutkan hampir seluruh proses bisnis DJP akan memanfaatkan data yang tersaji dalam TPA Modul RAS. Hal tersebut juga berlaku untuk Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP yang mendapatkan empat tugas utama sebagaimana diatur dalam SE-38/PJ/2020.

Adapun empat tugas dan kewenangan tersebut adalah Pertama, melaksanakan pengelolaan sistem TPA Modul RAS, termasuk melakukan konfigurasi rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lain ke dalam sistem. Kedua, menyusun petunjuk penggunaan aplikasi TPA Modul RAS.

Ketiga, melakukan koordinasi dengan Tim Pemutakhiran Basis Data Core untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan TPA Modul RAS. Keempat, memberikan pendampingan dan bimbingan sistem dalam rangka implementasi aplikasi TPA Modul RAS.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.

Aplikasi ini dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar