REFORMASI PAJAK

DJP Habiskan 7 Tahun Bangun Coretax, Kemenkeu: Negara Lain Lebih Lama

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:25 WIB
DJP Habiskan 7 Tahun Bangun Coretax, Kemenkeu: Negara Lain Lebih Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim proses pembangunan coretax administration system yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah tergolong cepat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP hanya membutuhkan waktu 4 tahun untuk membangun coretax, sedangkan waktu persiapan sistemnya hanya membutuhkan waktu 3 tahun.

"Kita kan 4 tahun pembangunannya, kalau dengan persiapan dan aturannya 7 tahun. Negara lain pembangunannya bisa 7 tahun," ujar Iwan, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Iwan mengatakan banyak negara yang memerlukan waktu 7 tahun hingga 11 tahun hanya untuk membangun sistem administrasi pajak yang baru.

"Memang kita sempat tertunda ya dari rencana awal, tapi enggak papa juga sih, kan ada dinamika, ada perubahan aturan. Kan enggak lucu aplikasinya jadi tapi enggak dipakai karena aturannya berubah. Aturan itu dari undang-undang, kalau perdirjen kan bisa 'pak jangan dulu'," kata Iwan.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengungkapkan adanya keterlambatan dalam proses pembangunan coretax. Menurutnya, pembangunan coretax sempat terlambat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Adapun migrasi dari sistem saat ini, sistem informasi Ditjen Pajak (SIDJP), ke coretax harus didahului dengan migrasi data. Sri Mulyani mengatakan DJP perlu memastikan data-data dari sistem lama tetap utuh dan bisa digunakan di sistem baru.

"Data migration tetap kontinu sampai sekarang. Making sure bahwa old data di-migrate, tetapi tidak hilang. Kalau sampai terjadi apa, kita masih punya back up," ujarnya.

Guna mendukung implementasi coretax pada akhir tahun ini, DJP sedang melakukan uji coba coretax atas beberapa wajib pajak, terutama wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sudah ada lebih dari 3.000 wajib pajak yang diikutsertakan dalam edukasi coretax. Beberapa fitur yang sudah dicoba antara lain pembuatan faktur dan bukti potong, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT.

"Keseluruhan edukasi yang dilakukan diharapkan dapat menyiapkan wajib pajak untuk menggunakan coretax pada saat implementasi nantinya," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan