REFORMASI PAJAK

DJP Habiskan 7 Tahun Bangun Coretax, Kemenkeu: Negara Lain Lebih Lama

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:25 WIB
DJP Habiskan 7 Tahun Bangun Coretax, Kemenkeu: Negara Lain Lebih Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim proses pembangunan coretax administration system yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah tergolong cepat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP hanya membutuhkan waktu 4 tahun untuk membangun coretax, sedangkan waktu persiapan sistemnya hanya membutuhkan waktu 3 tahun.

"Kita kan 4 tahun pembangunannya, kalau dengan persiapan dan aturannya 7 tahun. Negara lain pembangunannya bisa 7 tahun," ujar Iwan, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Iwan mengatakan banyak negara yang memerlukan waktu 7 tahun hingga 11 tahun hanya untuk membangun sistem administrasi pajak yang baru.

"Memang kita sempat tertunda ya dari rencana awal, tapi enggak papa juga sih, kan ada dinamika, ada perubahan aturan. Kan enggak lucu aplikasinya jadi tapi enggak dipakai karena aturannya berubah. Aturan itu dari undang-undang, kalau perdirjen kan bisa 'pak jangan dulu'," kata Iwan.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengungkapkan adanya keterlambatan dalam proses pembangunan coretax. Menurutnya, pembangunan coretax sempat terlambat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Adapun migrasi dari sistem saat ini, sistem informasi Ditjen Pajak (SIDJP), ke coretax harus didahului dengan migrasi data. Sri Mulyani mengatakan DJP perlu memastikan data-data dari sistem lama tetap utuh dan bisa digunakan di sistem baru.

"Data migration tetap kontinu sampai sekarang. Making sure bahwa old data di-migrate, tetapi tidak hilang. Kalau sampai terjadi apa, kita masih punya back up," ujarnya.

Guna mendukung implementasi coretax pada akhir tahun ini, DJP sedang melakukan uji coba coretax atas beberapa wajib pajak, terutama wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sudah ada lebih dari 3.000 wajib pajak yang diikutsertakan dalam edukasi coretax. Beberapa fitur yang sudah dicoba antara lain pembuatan faktur dan bukti potong, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT.

"Keseluruhan edukasi yang dilakukan diharapkan dapat menyiapkan wajib pajak untuk menggunakan coretax pada saat implementasi nantinya," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja