REFORMASI PAJAK

DJP Habiskan 7 Tahun Bangun Coretax, Kemenkeu: Negara Lain Lebih Lama

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:25 WIB
DJP Habiskan 7 Tahun Bangun Coretax, Kemenkeu: Negara Lain Lebih Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim proses pembangunan coretax administration system yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah tergolong cepat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP hanya membutuhkan waktu 4 tahun untuk membangun coretax, sedangkan waktu persiapan sistemnya hanya membutuhkan waktu 3 tahun.

"Kita kan 4 tahun pembangunannya, kalau dengan persiapan dan aturannya 7 tahun. Negara lain pembangunannya bisa 7 tahun," ujar Iwan, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Iwan mengatakan banyak negara yang memerlukan waktu 7 tahun hingga 11 tahun hanya untuk membangun sistem administrasi pajak yang baru.

"Memang kita sempat tertunda ya dari rencana awal, tapi enggak papa juga sih, kan ada dinamika, ada perubahan aturan. Kan enggak lucu aplikasinya jadi tapi enggak dipakai karena aturannya berubah. Aturan itu dari undang-undang, kalau perdirjen kan bisa 'pak jangan dulu'," kata Iwan.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengungkapkan adanya keterlambatan dalam proses pembangunan coretax. Menurutnya, pembangunan coretax sempat terlambat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Adapun migrasi dari sistem saat ini, sistem informasi Ditjen Pajak (SIDJP), ke coretax harus didahului dengan migrasi data. Sri Mulyani mengatakan DJP perlu memastikan data-data dari sistem lama tetap utuh dan bisa digunakan di sistem baru.

"Data migration tetap kontinu sampai sekarang. Making sure bahwa old data di-migrate, tetapi tidak hilang. Kalau sampai terjadi apa, kita masih punya back up," ujarnya.

Guna mendukung implementasi coretax pada akhir tahun ini, DJP sedang melakukan uji coba coretax atas beberapa wajib pajak, terutama wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sudah ada lebih dari 3.000 wajib pajak yang diikutsertakan dalam edukasi coretax. Beberapa fitur yang sudah dicoba antara lain pembuatan faktur dan bukti potong, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT.

"Keseluruhan edukasi yang dilakukan diharapkan dapat menyiapkan wajib pajak untuk menggunakan coretax pada saat implementasi nantinya," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra