Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) kembali menggencarkan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan soal NIK-NPWP ini diatur dalam PMK 112/2022.
Kanwil DJP Jawa Tengah II misalnya, kembali menggelar penyuluhan tentang penggunaan NIK sebagai NPWP dengan sasaran peserta adalah pegawai BPR se-Solo Raya pada akhir Agustus lalu. Di hadapan peserta, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jateng II Timon Pieter menyampaikan bahwa NPWP bagi orang pribadi dan wajib pajak selain orang pribadi nantinya akan menggunakan NPWP 16 digit.
"Namun, penggunaan NPWP dengan format lama 15 digit masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Timon dilansir pajak.go.id, Jumat (2/9/2022).
Timon menambahkan, PMK 112/2022 merupakan aturan pelaksanaan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini ikut mengatur pengunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Integrasi NIK dan NPWP, menurut Timon, dilatarbelakangi perlunya kebijakan satu data Indonesia. Karenanya, pemerintah perlu menetapkan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
"Selain itu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia," katanya.
Pemanfaatan NIK sebagai NPWP juga dijalankan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Timon juga ikut menyinggung informasi salah yang tersebar di tengah masyarakat bahwa memiliki NIK berarti menanggung kewajiban untuk membayar pajak. Dia menegaskan kepemilikan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan semua warga negara yang telah mempunyai NIK harus membayar pajak.
"Bahkan sekarang ini yang bagi yang mempunyai NPWP belum tentu juga wajib membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan orang pribadi dalam satu tahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," katanya.
Perlu diketahui, batasan PTKP untuk orang pribadi adalah sebesar Rp54 juta dalam setahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha, pengguna tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 diberikan batas omzet tidak kena PPh sampai dengan Rp500 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.