UU HPP

DJP Gencarkan Sosialiasi NIK-NPWP, Format Lama 15 Digit Masih Berlaku

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 21:00 WIB
DJP Gencarkan Sosialiasi NIK-NPWP, Format Lama 15 Digit Masih Berlaku

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) kembali menggencarkan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan soal NIK-NPWP ini diatur dalam PMK 112/2022.

Kanwil DJP Jawa Tengah II misalnya, kembali menggelar penyuluhan tentang penggunaan NIK sebagai NPWP dengan sasaran peserta adalah pegawai BPR se-Solo Raya pada akhir Agustus lalu. Di hadapan peserta, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jateng II Timon Pieter menyampaikan bahwa NPWP bagi orang pribadi dan wajib pajak selain orang pribadi nantinya akan menggunakan NPWP 16 digit.

"Namun, penggunaan NPWP dengan format lama 15 digit masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Timon dilansir pajak.go.id, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Timon menambahkan, PMK 112/2022 merupakan aturan pelaksanaan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini ikut mengatur pengunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Integrasi NIK dan NPWP, menurut Timon, dilatarbelakangi perlunya kebijakan satu data Indonesia. Karenanya, pemerintah perlu menetapkan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

"Selain itu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP juga dijalankan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Timon juga ikut menyinggung informasi salah yang tersebar di tengah masyarakat bahwa memiliki NIK berarti menanggung kewajiban untuk membayar pajak. Dia menegaskan kepemilikan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan semua warga negara yang telah mempunyai NIK harus membayar pajak.

"Bahkan sekarang ini yang bagi yang mempunyai NPWP belum tentu juga wajib membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan orang pribadi dalam satu tahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," katanya.

Perlu diketahui, batasan PTKP untuk orang pribadi adalah sebesar Rp54 juta dalam setahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha, pengguna tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 diberikan batas omzet tidak kena PPh sampai dengan Rp500 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU