PROVINSI DKI JAKARTA

DJP Gandeng DKI Jakarta untuk Amankan Target Pajak, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 15:00 WIB
DJP Gandeng DKI Jakarta untuk Amankan Target Pajak, Seperti Apa?

Foto udara pemandangan kota Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP dan Bapenda DKI Jakarta memiliki tugas dan fungsi yang sama, yakni mengumpulkan penerimaan negara.

"Kita mempunyai tugas yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan negara. DJP untuk pajak pusat dan pemda untuk pajak daerah. Kami siap berdiskusi dan berbagi isu terkini terkini dari perpajakan," ujar Suryo, dikutip Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2021, realisasi pajak tercatat mencapai Rp1.277,5 triliun atau 103,9% dari target APBN 2021. Realisasi pajak bertumbuh 19,2% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2020.

Untuk melanjutkan tren positif penerimaan pajak pada tahun lalu, Suryo menilai kolaborasi perlu dilakukan dan terus digencarkan.

Di lain pihak Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pihaknya sudah sejak lama ingin melakukan audiensi dengan DJP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pada tahun ini, Bapenda DKI Jakarta harus mengumpulkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp45,7 triliun dari 13 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami di sini ingin berkolaborasi dalam rangka optimalisasi pemungutan dan dan penerimaan pajak daerah," ujar Lusiana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra