EKSTENSIFIKASI PAJAK

DJP: Ekstensifikasi Tidak Mengarah pada Sektor Tertentu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:37 WIB
DJP: Ekstensifikasi Tidak Mengarah pada Sektor Tertentu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memastikan kegiatan ekstensifikasi tidak ditujukan untuk sektor usaha tertentu. Basis data menjadi patokan utama otoritas dalam menambah basis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh sektor usaha masuk dalam target DJP dalam konteks memperluas basis pajak. Data pihak ketiga menjadi andalan DJP dalam kegiatan ekstensifikasi.

"Sebenarnya tidak secara spesifik mengarah ke sektor usaha tertentu, tetapi ekstensifikasi berbasis data dan informasi," katanya kepada DDTCNews, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu melanjutkan, data dan informasi yang menjadi pijikan utama otoritas berasal dari banyak sumber. Dia menyebutkan data keuangan bukan satu-satu data yang akan dipakai DJP untuk menambah basis wajib pajak.

Melalui basis data yang kuat, DJP mengharapkan wajib pajak baru yang terdaftar menjadi berkualitas. Dengan demikian, akan mampu menopang penerimaan pajak secara berkelanjutan.

"Data dan informasi itu bisa data perizinan, data transaksi, ataupun data harta yang kita dapatkan dari berbagai sumber, yang mengindikasikan seseorang atau suatu pihak sudah memiliki kewajiban perpajakan," paparnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Hestu melanjutkan secara umum kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan DJP setiap tahunnya mampu menambah 3 juta WP baru. Data, menurut Hestu akan memainkan peran penting dalam usaha DJP memperluas basis pajak di masa depan.

"Rata-rata per tahun ada pertambahan WP baru sekitar 3 juta. Kami ingin meningkatkan kualitas WP terdaftar, oleh karena itu ekstensifikasi berbasis data ini menjadi penting," imbuhnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ekstensifikasi dan Tren Jumlah Wajib Pajak Terdaftar dalam 1 Dekade

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN