EKSTENSIFIKASI PAJAK

DJP: Ekstensifikasi Tidak Mengarah pada Sektor Tertentu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:37 WIB
DJP: Ekstensifikasi Tidak Mengarah pada Sektor Tertentu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memastikan kegiatan ekstensifikasi tidak ditujukan untuk sektor usaha tertentu. Basis data menjadi patokan utama otoritas dalam menambah basis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh sektor usaha masuk dalam target DJP dalam konteks memperluas basis pajak. Data pihak ketiga menjadi andalan DJP dalam kegiatan ekstensifikasi.

"Sebenarnya tidak secara spesifik mengarah ke sektor usaha tertentu, tetapi ekstensifikasi berbasis data dan informasi," katanya kepada DDTCNews, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Hestu melanjutkan, data dan informasi yang menjadi pijikan utama otoritas berasal dari banyak sumber. Dia menyebutkan data keuangan bukan satu-satu data yang akan dipakai DJP untuk menambah basis wajib pajak.

Melalui basis data yang kuat, DJP mengharapkan wajib pajak baru yang terdaftar menjadi berkualitas. Dengan demikian, akan mampu menopang penerimaan pajak secara berkelanjutan.

"Data dan informasi itu bisa data perizinan, data transaksi, ataupun data harta yang kita dapatkan dari berbagai sumber, yang mengindikasikan seseorang atau suatu pihak sudah memiliki kewajiban perpajakan," paparnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Hestu melanjutkan secara umum kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan DJP setiap tahunnya mampu menambah 3 juta WP baru. Data, menurut Hestu akan memainkan peran penting dalam usaha DJP memperluas basis pajak di masa depan.

"Rata-rata per tahun ada pertambahan WP baru sekitar 3 juta. Kami ingin meningkatkan kualitas WP terdaftar, oleh karena itu ekstensifikasi berbasis data ini menjadi penting," imbuhnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi