EKSTENSIFIKASI PAJAK

DJP: Ekstensifikasi Tidak Mengarah pada Sektor Tertentu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:37 WIB
DJP: Ekstensifikasi Tidak Mengarah pada Sektor Tertentu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memastikan kegiatan ekstensifikasi tidak ditujukan untuk sektor usaha tertentu. Basis data menjadi patokan utama otoritas dalam menambah basis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh sektor usaha masuk dalam target DJP dalam konteks memperluas basis pajak. Data pihak ketiga menjadi andalan DJP dalam kegiatan ekstensifikasi.

"Sebenarnya tidak secara spesifik mengarah ke sektor usaha tertentu, tetapi ekstensifikasi berbasis data dan informasi," katanya kepada DDTCNews, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu melanjutkan, data dan informasi yang menjadi pijikan utama otoritas berasal dari banyak sumber. Dia menyebutkan data keuangan bukan satu-satu data yang akan dipakai DJP untuk menambah basis wajib pajak.

Melalui basis data yang kuat, DJP mengharapkan wajib pajak baru yang terdaftar menjadi berkualitas. Dengan demikian, akan mampu menopang penerimaan pajak secara berkelanjutan.

"Data dan informasi itu bisa data perizinan, data transaksi, ataupun data harta yang kita dapatkan dari berbagai sumber, yang mengindikasikan seseorang atau suatu pihak sudah memiliki kewajiban perpajakan," paparnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hestu melanjutkan secara umum kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan DJP setiap tahunnya mampu menambah 3 juta WP baru. Data, menurut Hestu akan memainkan peran penting dalam usaha DJP memperluas basis pajak di masa depan.

"Rata-rata per tahun ada pertambahan WP baru sekitar 3 juta. Kami ingin meningkatkan kualitas WP terdaftar, oleh karena itu ekstensifikasi berbasis data ini menjadi penting," imbuhnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi