PMK 120/2019

DJP Dorong Toko Ritel Ikut Skema VAT Refund

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:15 WIB
DJP Dorong Toko Ritel Ikut Skema VAT Refund

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah melonggarakan kebijakan pengembalian PPN untuk turis asing melalui PMK No.120/2019. Otoritas pajak mengharapkan pelaku usaha semakin banyak berpartisipasi dalam skema VAT refund untuk pelancong asing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi skema pengembalian itu diharapkan semakin kian minat turis asing untuk berbelanja selama di Indonesia. Oleh karena itu, toko ritel yang mengakomodasi skema VAT refund kian bertambah tiap tahunnya.

“Untuk saat ini toko ritel yang paling banyak berpartisipasi dalam skema VAT refund berada di Jakarta dan Bali," katanya kepada DDTCNews, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjabarkan data per Agustus 2019 skema VAT refund digunakan oleh 55 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan 501 outlet yang berpartisipasi. Jumlah ini naik dari periode yang sama tahun lalu di mana terdapat 236 toko ritel yang berpartisipasi dalam skema VAT refund.

Untuk memperluas toko ritel yang bisa diakses turis untuk pengembalian PPN, Hestu menyebut DJP terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha ritel. Dengan demikian, pilihan turis untuk belanja dan mendapatkan faktur pajak khusus (FPK) untuk VAT refund bisa semakin banyak ke depannya.

"Pelonggaran PMK 120 ini kami yakin akan meningkatkan partisipasi toko retail dan belanja para turis. Kami akan berkerja sama dengan asosiasi retail untuk sosialisasi atas kemudahan ini. Karena skema VAT refund ini sifatnya terbuka dan seluruh PKP toko ritel dapat berpartisipasi," katanya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diketahui, dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap Rp5 juta.

Faktor pembeda kebijakan baru ini ialah nilai PPN Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, VAT refund bisa diajukan dengan FPK berbeda dari toko ritel berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Poin pengembalian tersebut ialah di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?