KERJA SAMA INSTANSI

DJP & DJBC Sinergikan Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:33 WIB
DJP & DJBC Sinergikan Data Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan melakukan sinergi bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai. Sinergi tersebut mengenai saling bertukar informasi mengenai data baik dari wajib pajak maupun eksportir dan importir.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak memiliki informasi wajib pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Ditjen Bea Cukai memiliki Nomor Induk Kepabeanan untuk mendata importir maupun eksportirnya.

“Sistem yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai memiliki informasi yang kami perlukan, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai memiliki informasi mengenai importir dan eksportirnya. Informasi mengenai data tersebut bisa disinergikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ia menyatakan melalui sinergi tersebut Ditjen Pajak tidak perlu mengirim surat kepada wajib pajak terkait, karena sangat dimungkinkan data tersebut terdapat pada data yang dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

Sinergi tersebut tentunya akan saling memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki, sehingga Ditjen Pajak bisa membaca data importir maupun eksportir, lalu Ditjen Bea Cukai bisa membaca data wajib pajak yang terdaftar.

Suryo menjabarkan sudah cukup banyak instansi yang harus melakukan submission. Namun menurutnya hanya dengan langkah single window, submission tersebut bisa semakin dikurangi, sehingga tidak perlu menyambangi ke masing-masing institusi.

Di samping itu sinergi antarinstitusi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, baik dari kepatuhan wajib pajak dan kepatuhan kepabeanan yang berkaitan dengan eksportir dan importirnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra