KERJA SAMA INSTANSI

DJP & DJBC Sinergikan Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:33 WIB
DJP & DJBC Sinergikan Data Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan melakukan sinergi bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai. Sinergi tersebut mengenai saling bertukar informasi mengenai data baik dari wajib pajak maupun eksportir dan importir.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak memiliki informasi wajib pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Ditjen Bea Cukai memiliki Nomor Induk Kepabeanan untuk mendata importir maupun eksportirnya.

“Sistem yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai memiliki informasi yang kami perlukan, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai memiliki informasi mengenai importir dan eksportirnya. Informasi mengenai data tersebut bisa disinergikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ia menyatakan melalui sinergi tersebut Ditjen Pajak tidak perlu mengirim surat kepada wajib pajak terkait, karena sangat dimungkinkan data tersebut terdapat pada data yang dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

Sinergi tersebut tentunya akan saling memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki, sehingga Ditjen Pajak bisa membaca data importir maupun eksportir, lalu Ditjen Bea Cukai bisa membaca data wajib pajak yang terdaftar.

Suryo menjabarkan sudah cukup banyak instansi yang harus melakukan submission. Namun menurutnya hanya dengan langkah single window, submission tersebut bisa semakin dikurangi, sehingga tidak perlu menyambangi ke masing-masing institusi.

Di samping itu sinergi antarinstitusi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, baik dari kepatuhan wajib pajak dan kepatuhan kepabeanan yang berkaitan dengan eksportir dan importirnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China