RAPBN 2021

DJP Diusulkan Dapat Anggaran Rp8,1 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 06:01 WIB
DJP Diusulkan Dapat Anggaran Rp8,1 Triliun

Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp8,1 triliun untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2021. Rencana ini tertuang dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) 2021.

Dalam target output prioritas Kementerian Keuangan 2021, salah satu output prioritas yang terkait dengan DJP yang sudah lama dikerjakan dan akan dilanjutkan pada 2021 adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Pada 2021, Kementerian Keuangan akan melanjutkan beberapa kegiatan prioritas yang masih perlu ditingkatkan," tulis pemerintah dalam Himpunan RKA K/L 2021.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Secara lebih terperinci, alokasi anggaran kepada DJP sebesar Rp8,1 triliun ini terbagi dalam tiga program besar, yakni program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal, dan program dukungan manajemen.

Total anggaran yang dialokasikan untuk program pengelolaan penerimaan negara Rp1,43 triliun, sedangkan untuk program kebijakan fiskal hanya dialokasikan Rp2,65 miliar. Anggaran terbesar dialokasikan untuk program dukungan manajemen Rp6,66 triliun.

Dari total anggaran Rp8,1 triliun itu, target penerimaan pajak pemerintah dalam RAPBN 2021 mencapai Rp1.268,5 triliun. Adapun, program yang disiapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak antara lain pemajakan ekonomi digital; ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kemudian pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum berbasis risiko; dan reformasi perpajakan dari sisi sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi (TI) dan basis data, proses bisnis, hingga penyempurnaan peraturan pajak akan terus dilanjutkan.

Secara nominal, total anggaran yang dialokasikan untuk DJP meningkat dibandingkan dengan 2020 yang Rp7,68 triliun. Perlu dicatat, nominal anggaran yang dimaksud di sini adalah nominal anggaran sebelum berlakunya UU No. 2/2020 dan revisi postur APBN melalui peraturan presiden.

Program yang diusulkan pada RAPBN 2021 kali ini berbeda dibandingkan dengan yang tertuang pada APBN 2020 seperti terlampir dalam Himpunan RKA K/L 2020. Pada 2020, seluruh alokasi anggaran DJP ditujukan untuk mendanai program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Susunan program menjadi berbeda karena pada 2021 Kementerian Keuangan telah mengubah susunan program yang awalnya terdiri dari 12 program yang mewakili 12 unit eselon I menjadi hanya 5 program yang menggambarkan 5 tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Program-program yang dimaksud yakni program kebijakan fiskal; program pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko; dan program dukungan manajemen.

Secara jangka menengah yakni hingga 2024, alokasi anggaran untuk DJP direncanakan berangsur-angsur meningkat meski tidak signifikan. Pada 2022, anggaran DJP direncanakan meningkat ke nominal Rp8,34 triliun dan berangsur naik menjadi Rp8,85 triliun pada 2024. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra