AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

DJP: Data AEoI Bergerak Dinamis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 09:44 WIB
DJP: Data AEoI Bergerak Dinamis Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dalam dua tahun terakhir mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Data yang diperoleh bervariatif.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan data AEoI yang diperoleh dari otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra pada tahun ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk data yang dikirimkan DJP kepada negara mitra.

“Tentu data dan informasinya dinamis dari tahun ke tahun," katanya kepada DDTCNews, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Data dalam dua tahun terakhir tersebut, menurut John, akan digunakan DJP dalam berbagai proses bisnis dalam tubuh otoritas. Beberapa diantaranya adalah untuk kepentingan pengawasan hingga penegakan hukum oleh otoritas pajak.

Namun, John masih enggan untuk memberikan detail terkait struktur data yang diperoleh DJP terkait subjek pajak dalam negeri yang mempunyai aset di luar negeri. Dia tidak menjabarkan terdaftar atau tidaknya subjek pajak itu dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Bagaimanapun, aspek ini pada gilirannya akan menentukan langkah lanjutan DJP. Langkah lanjutan tersebut adalah terkait kegiatan intensifikasi atau ekstensifikasi berdasarkan data AEoI yang sudah dikantongi dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti diketahui, pertukaran data AEoI pada edisi kedua, DJP mengirimkan informasi nasabah asing di lembaga keuangan domestik (outbond AEoI) kepada 64 yurisdiksi. Sebaliknya, otoritas pajak menerima data keuangan subjek pajak dalam negeri Indonesia ( inbound AEoI) dari 78 yurisdiksi mitra.

Jumlah yurisdiksi partisipan tersebut naik dari capaian tahun lalu. Pada tahun lalu, DJP mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 yurisdiksi/negara mitra. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI yang diparkir di luar negeri dari 66 yurisdiksi mitra. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN