AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

DJP: Data AEoI Bergerak Dinamis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 09:44 WIB
DJP: Data AEoI Bergerak Dinamis Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dalam dua tahun terakhir mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Data yang diperoleh bervariatif.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan data AEoI yang diperoleh dari otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra pada tahun ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk data yang dikirimkan DJP kepada negara mitra.

“Tentu data dan informasinya dinamis dari tahun ke tahun," katanya kepada DDTCNews, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Data dalam dua tahun terakhir tersebut, menurut John, akan digunakan DJP dalam berbagai proses bisnis dalam tubuh otoritas. Beberapa diantaranya adalah untuk kepentingan pengawasan hingga penegakan hukum oleh otoritas pajak.

Namun, John masih enggan untuk memberikan detail terkait struktur data yang diperoleh DJP terkait subjek pajak dalam negeri yang mempunyai aset di luar negeri. Dia tidak menjabarkan terdaftar atau tidaknya subjek pajak itu dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Bagaimanapun, aspek ini pada gilirannya akan menentukan langkah lanjutan DJP. Langkah lanjutan tersebut adalah terkait kegiatan intensifikasi atau ekstensifikasi berdasarkan data AEoI yang sudah dikantongi dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Seperti diketahui, pertukaran data AEoI pada edisi kedua, DJP mengirimkan informasi nasabah asing di lembaga keuangan domestik (outbond AEoI) kepada 64 yurisdiksi. Sebaliknya, otoritas pajak menerima data keuangan subjek pajak dalam negeri Indonesia ( inbound AEoI) dari 78 yurisdiksi mitra.

Jumlah yurisdiksi partisipan tersebut naik dari capaian tahun lalu. Pada tahun lalu, DJP mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 yurisdiksi/negara mitra. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI yang diparkir di luar negeri dari 66 yurisdiksi mitra. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi