KEBIJAKAN PAJAK

DJP Dapat Anggaran Belanja Rp8,11 Triliun, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 15:09 WIB
DJP Dapat Anggaran Belanja Rp8,11 Triliun, Begini Perinciannya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bakal mendapatkan anggaran belanja hingga Rp8,11 triliun untuk tahun depan, sedikit meningkat dari rencana awal sebesar Rp8,102 triliun pada RAPBN 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2020, sebagian besar anggaran belanja DJP akan dialokasikan untuk belanja barang Rp4,20 triliun. Kemudian, belanja pegawai senilai Rp2,68 triliun dan belanja modal sejumlah Rp1,23 triliun.

“Anggaran akan digunakan untuk mendukung tiga program utama DJP tahun depan yaitu program dukungan manajemen, program pengelolaan penerimaan negara, dan program kebijakan fiskal,” tulis Perpres 113/2020, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk program dukungan manajemen, DJP mengalokasikan Rp6,67 triliun, terdiri atas pengelolaan organisasi dan SDM Rp2,95 triliun; pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan urusan umum Rp2,63 triliun; dan Rp1,08 triliun untuk sistem informasi dan teknologi.

Untuk program pengelolaan penerimaan negara, DJP mengalokasikan dana Rp1,43 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pengawasan dan penegakan hukum dengan pagu sejumlah Rp893,85 miliar.

Kemudian, kegiatan pelayanan, komunikasi, dan edukasi juga mendapatkan porsi anggaran yang besar mencapai Rp287,13 miliar. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ekstensifikasi tercatat senilai Rp66,98 miliar.

Lalu, untuk program DJP yang terakhir yaitu program kebijakan fiskal, otoritas mengalokasikan anggaran senilai Rp2,65 miliar yang digunakan untuk kegiatan formulasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN