KEBIJAKAN PAJAK

DJP Dapat Anggaran Belanja Rp8,11 Triliun, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 15:09 WIB
DJP Dapat Anggaran Belanja Rp8,11 Triliun, Begini Perinciannya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bakal mendapatkan anggaran belanja hingga Rp8,11 triliun untuk tahun depan, sedikit meningkat dari rencana awal sebesar Rp8,102 triliun pada RAPBN 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2020, sebagian besar anggaran belanja DJP akan dialokasikan untuk belanja barang Rp4,20 triliun. Kemudian, belanja pegawai senilai Rp2,68 triliun dan belanja modal sejumlah Rp1,23 triliun.

“Anggaran akan digunakan untuk mendukung tiga program utama DJP tahun depan yaitu program dukungan manajemen, program pengelolaan penerimaan negara, dan program kebijakan fiskal,” tulis Perpres 113/2020, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Untuk program dukungan manajemen, DJP mengalokasikan Rp6,67 triliun, terdiri atas pengelolaan organisasi dan SDM Rp2,95 triliun; pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan urusan umum Rp2,63 triliun; dan Rp1,08 triliun untuk sistem informasi dan teknologi.

Untuk program pengelolaan penerimaan negara, DJP mengalokasikan dana Rp1,43 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pengawasan dan penegakan hukum dengan pagu sejumlah Rp893,85 miliar.

Kemudian, kegiatan pelayanan, komunikasi, dan edukasi juga mendapatkan porsi anggaran yang besar mencapai Rp287,13 miliar. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ekstensifikasi tercatat senilai Rp66,98 miliar.

Lalu, untuk program DJP yang terakhir yaitu program kebijakan fiskal, otoritas mengalokasikan anggaran senilai Rp2,65 miliar yang digunakan untuk kegiatan formulasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan