KEBIJAKAN PAJAK

DJP Dapat Anggaran Belanja Rp8,11 Triliun, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 15:09 WIB
DJP Dapat Anggaran Belanja Rp8,11 Triliun, Begini Perinciannya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bakal mendapatkan anggaran belanja hingga Rp8,11 triliun untuk tahun depan, sedikit meningkat dari rencana awal sebesar Rp8,102 triliun pada RAPBN 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2020, sebagian besar anggaran belanja DJP akan dialokasikan untuk belanja barang Rp4,20 triliun. Kemudian, belanja pegawai senilai Rp2,68 triliun dan belanja modal sejumlah Rp1,23 triliun.

“Anggaran akan digunakan untuk mendukung tiga program utama DJP tahun depan yaitu program dukungan manajemen, program pengelolaan penerimaan negara, dan program kebijakan fiskal,” tulis Perpres 113/2020, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk program dukungan manajemen, DJP mengalokasikan Rp6,67 triliun, terdiri atas pengelolaan organisasi dan SDM Rp2,95 triliun; pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan urusan umum Rp2,63 triliun; dan Rp1,08 triliun untuk sistem informasi dan teknologi.

Untuk program pengelolaan penerimaan negara, DJP mengalokasikan dana Rp1,43 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pengawasan dan penegakan hukum dengan pagu sejumlah Rp893,85 miliar.

Kemudian, kegiatan pelayanan, komunikasi, dan edukasi juga mendapatkan porsi anggaran yang besar mencapai Rp287,13 miliar. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ekstensifikasi tercatat senilai Rp66,98 miliar.

Lalu, untuk program DJP yang terakhir yaitu program kebijakan fiskal, otoritas mengalokasikan anggaran senilai Rp2,65 miliar yang digunakan untuk kegiatan formulasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra