INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 16:35 WIB
DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga

irjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berfoto bersama setelah menandatangani nota kesepahaman pada hari ini, Senin (10/8/2020). (tangkapan layar Youtube DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat kerja sama melalui integrasi data perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kepahaman tentang integrasi data perpajakan yang dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan siaran pers bersama yang dipublikasikan sore ini, penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Kantor Pusat DJP Jakarta. Hal ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyambut baik kerja sama yang terus terjalin antara DJP dan Telkom dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ini. Dia berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom ini dapat memberi manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien.

“Seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics, dan business intelligent yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo Utomo.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan DJP karena integrasi ini sejalan dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN. Integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas pelaksanaan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai BUMN telekomunikasi, sambung Ririek, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang dimiliki agar dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan.

“Sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.

Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.

Bagi DJP sendiri, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.

“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” imbuh DJP dalam siaran pers tersebut.

Program integrasi data perpajakan ini adalah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin mendesak di tengah situasi pandemi Covid-19. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?