INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 16:35 WIB
DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga

irjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berfoto bersama setelah menandatangani nota kesepahaman pada hari ini, Senin (10/8/2020). (tangkapan layar Youtube DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat kerja sama melalui integrasi data perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kepahaman tentang integrasi data perpajakan yang dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan siaran pers bersama yang dipublikasikan sore ini, penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Kantor Pusat DJP Jakarta. Hal ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyambut baik kerja sama yang terus terjalin antara DJP dan Telkom dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ini. Dia berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom ini dapat memberi manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien.

“Seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics, dan business intelligent yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo Utomo.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan DJP karena integrasi ini sejalan dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN. Integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas pelaksanaan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagai BUMN telekomunikasi, sambung Ririek, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang dimiliki agar dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan.

“Sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.

Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Selain itu keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.

Bagi DJP sendiri, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.

“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” imbuh DJP dalam siaran pers tersebut.

Program integrasi data perpajakan ini adalah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin mendesak di tengah situasi pandemi Covid-19. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN