INSENTIF FISKAL

DJP dan DJBC Gencarkan Sosialisasi Insentif Perpajakan untuk UMKM

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 13:18 WIB
DJP dan DJBC Gencarkan Sosialisasi Insentif Perpajakan untuk UMKM

Ilustrasi. Perajin menata kacang kedelai saat proses produksi tempe di salah satu usaha industri tempe tradisional, Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan sosialisasi insentif perpajakan, terutama pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) I Suparno mengatakan pelaku usaha, terutama UMKM, dapat memanfaatkan insentif pajak untuk memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dia berharap insentif pajak dapat membantu pelaku usaha bertahan dan bangkit setelah pandemi.

"Pemerintah melalui DJP telah mengeluarkan berbagai insentif fiskal seperti insentif bagi UMKM," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Suparno mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk para UMKM. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut.

Sementara pada pengusaha yang lebih besar, tersedia insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Nilai insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah juga memiliki fasilitas terkait kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Untuk industri kecil menengah (IKM), terdapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Pelaku IKM dapat menggunakan fasilitas KITE IKM yang akan membantu cash flow perusahaan. Ini karena pada saat importasi, bahan bakunya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) terutang tidak dipungut," ujarnya.

Menurut Padmoyo, fasilitas KITE IKM tersebut merupakan kebijakan dari DJBC berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku bagi IKM. Dengan insentif tersebut, biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.

Padmoyo menilai biaya produksi yang lebih rendah pada gilirannya akan membuat harga barang juga lebih murah. Kondisi ini membuat hasil produksi IKM tersebut dapat lebih kompetitif di pasar global. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 November 2020 | 22:14 WIB

langkah ini harus diapresiasi. mengingat banyak UMKM yang terdapat akibat pandemi, namun banyak pula yang belum terinformasikan dengan baik soal prosedur memperoleh Insentif ini. semoga hal ini akan sangat membantu umkm untuk bertahan di tengah pandemi

06 November 2020 | 17:15 WIB

Bagus sekali langkah yang dilakukan DJP dan DJBC, semoga para pelaku usaha terutama UMKM bisa memaksimalkan usahanya di tengah kondisi seperti ini dengan memanfaatkan insentif dari pemerintah tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?