INSENTIF FISKAL

DJP dan DJBC Gencarkan Sosialisasi Insentif Perpajakan untuk UMKM

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 13:18 WIB
DJP dan DJBC Gencarkan Sosialisasi Insentif Perpajakan untuk UMKM

Ilustrasi. Perajin menata kacang kedelai saat proses produksi tempe di salah satu usaha industri tempe tradisional, Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan sosialisasi insentif perpajakan, terutama pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) I Suparno mengatakan pelaku usaha, terutama UMKM, dapat memanfaatkan insentif pajak untuk memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dia berharap insentif pajak dapat membantu pelaku usaha bertahan dan bangkit setelah pandemi.

"Pemerintah melalui DJP telah mengeluarkan berbagai insentif fiskal seperti insentif bagi UMKM," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Suparno mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk para UMKM. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut.

Sementara pada pengusaha yang lebih besar, tersedia insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Nilai insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah juga memiliki fasilitas terkait kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Untuk industri kecil menengah (IKM), terdapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

"Pelaku IKM dapat menggunakan fasilitas KITE IKM yang akan membantu cash flow perusahaan. Ini karena pada saat importasi, bahan bakunya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) terutang tidak dipungut," ujarnya.

Menurut Padmoyo, fasilitas KITE IKM tersebut merupakan kebijakan dari DJBC berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku bagi IKM. Dengan insentif tersebut, biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.

Padmoyo menilai biaya produksi yang lebih rendah pada gilirannya akan membuat harga barang juga lebih murah. Kondisi ini membuat hasil produksi IKM tersebut dapat lebih kompetitif di pasar global. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 November 2020 | 22:14 WIB

langkah ini harus diapresiasi. mengingat banyak UMKM yang terdapat akibat pandemi, namun banyak pula yang belum terinformasikan dengan baik soal prosedur memperoleh Insentif ini. semoga hal ini akan sangat membantu umkm untuk bertahan di tengah pandemi

06 November 2020 | 17:15 WIB

Bagus sekali langkah yang dilakukan DJP dan DJBC, semoga para pelaku usaha terutama UMKM bisa memaksimalkan usahanya di tengah kondisi seperti ini dengan memanfaatkan insentif dari pemerintah tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan