INSENTIF FISKAL

DJP dan DJBC Gencarkan Sosialisasi Insentif Perpajakan untuk UMKM

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 13:18 WIB
DJP dan DJBC Gencarkan Sosialisasi Insentif Perpajakan untuk UMKM

Ilustrasi. Perajin menata kacang kedelai saat proses produksi tempe di salah satu usaha industri tempe tradisional, Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan sosialisasi insentif perpajakan, terutama pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) I Suparno mengatakan pelaku usaha, terutama UMKM, dapat memanfaatkan insentif pajak untuk memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dia berharap insentif pajak dapat membantu pelaku usaha bertahan dan bangkit setelah pandemi.

"Pemerintah melalui DJP telah mengeluarkan berbagai insentif fiskal seperti insentif bagi UMKM," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suparno mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk para UMKM. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut.

Sementara pada pengusaha yang lebih besar, tersedia insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Nilai insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah juga memiliki fasilitas terkait kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Untuk industri kecil menengah (IKM), terdapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Pelaku IKM dapat menggunakan fasilitas KITE IKM yang akan membantu cash flow perusahaan. Ini karena pada saat importasi, bahan bakunya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) terutang tidak dipungut," ujarnya.

Menurut Padmoyo, fasilitas KITE IKM tersebut merupakan kebijakan dari DJBC berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku bagi IKM. Dengan insentif tersebut, biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.

Padmoyo menilai biaya produksi yang lebih rendah pada gilirannya akan membuat harga barang juga lebih murah. Kondisi ini membuat hasil produksi IKM tersebut dapat lebih kompetitif di pasar global. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 November 2020 | 22:14 WIB

langkah ini harus diapresiasi. mengingat banyak UMKM yang terdapat akibat pandemi, namun banyak pula yang belum terinformasikan dengan baik soal prosedur memperoleh Insentif ini. semoga hal ini akan sangat membantu umkm untuk bertahan di tengah pandemi

06 November 2020 | 17:15 WIB

Bagus sekali langkah yang dilakukan DJP dan DJBC, semoga para pelaku usaha terutama UMKM bisa memaksimalkan usahanya di tengah kondisi seperti ini dengan memanfaatkan insentif dari pemerintah tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN