LAYANAN PAJAK

DJP dan DJBC Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik DKI

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 16 Oktober 2017 | 11:34 WIB
DJP dan DJBC Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik DKI

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai bentuk dukungan dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ikut berpartisipasi menyediakan layanan perpajakan dan kepabeanan.

MPP Provinsi DKI Jakarta diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Kamis, (12/10). Di tempat ini, ada 328 jenis layanan, 296 berasal dari Pemprov DKI, 32 lainnya dari tujuh kementerian maupun lembaga negara.

Adapun pelayanan yang diberikan oleh DJP adalah pemberian NPWP khusus wajib pajak orang pribadi non-karyawan dan badan, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan dan asistensi layanan mandiri.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

“Sedangkan pelayanan yang diberikan DJBC adalah registrasi importir, tracking barang kiriman, dan konsultasi,” ungkap keterangan tertulis Kemenkeu, Jumar, (13/10).

Salah satu tujuan dari pembentukan MPP yaitu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia serta kenyamanan bagi warga Jakarta dalam mengurus perizinan dan non perizinan.

MPP sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Sedangkan penetapan percontohan Mal Pelayanan Publik, sesuai Keputusan KemenPAN dan RB nomor 135 Tahun 2017 yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Surabaya, dan Pemerintah Kota Denpasar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi