LAYANAN PAJAK

DJP dan DJBC Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik DKI

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 16 Oktober 2017 | 11:34 WIB
DJP dan DJBC Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik DKI

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai bentuk dukungan dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ikut berpartisipasi menyediakan layanan perpajakan dan kepabeanan.

MPP Provinsi DKI Jakarta diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Kamis, (12/10). Di tempat ini, ada 328 jenis layanan, 296 berasal dari Pemprov DKI, 32 lainnya dari tujuh kementerian maupun lembaga negara.

Adapun pelayanan yang diberikan oleh DJP adalah pemberian NPWP khusus wajib pajak orang pribadi non-karyawan dan badan, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan dan asistensi layanan mandiri.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Sedangkan pelayanan yang diberikan DJBC adalah registrasi importir, tracking barang kiriman, dan konsultasi,” ungkap keterangan tertulis Kemenkeu, Jumar, (13/10).

Salah satu tujuan dari pembentukan MPP yaitu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia serta kenyamanan bagi warga Jakarta dalam mengurus perizinan dan non perizinan.

MPP sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Sedangkan penetapan percontohan Mal Pelayanan Publik, sesuai Keputusan KemenPAN dan RB nomor 135 Tahun 2017 yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Surabaya, dan Pemerintah Kota Denpasar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?