KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juli 2024 | 17:00 WIB
DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

Suasana kegiatan Sosialisasi AEOI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 4 isu mengenai kepatuhan lembaga keuangan dalam melaporkan informasi keuangan kepada pihak otoritas pajak.

Keempat isu utama dimaksud antara lain soal pelaporan undocumented account (UA) ke yurisdiksi mitra, ketidaklengkapan atau ketidakbenaran informasi yang dilaporkan, kesalahan mata uang, dan indikasi adanya informasi keuangan yang tidak atau kurang dilaporkan.

"Informasi yang dikategorikan sebagai UA [adalah] rekening keuangan lama orang pribadi yang belum dapat diidentifikasi negara domisili perpajakannya," kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dendi Amrin, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam acara Sosialisasi AEOI yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Dendi menerangkan kebanyakan rekening berstatus UA itu merupakan rekening-rekening yang dibuat sebelum berlakunya AEOI sebagaimana diatur dalam UU 9/2017.

Selain masalah rekening dengan kategori UA, lembaga keuangan juga diminta untuk memperbaiki ketidakbenaran ataupun ketidaklengkapan informasi taxpayer identification number (TIN), alamat, hingga tanggal lahir.

Untuk rekening baru, informasi perihal rekening itu harus dilengkapi dengan TIN. Untuk rekening lama, lembaga keuangan tak wajib melampirkan TIN, tetapi harus berupaya mengumpulkan informasi TIN dari pemilik rekening dimaksud hingga akhir tahun kalender.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Terkait dengan alamat, DJP mencatat saat ini masih banyak lembaga keuangan yang mencantumkan alamat pemilik rekening di Indonesia. Menurut Dendi, alamat yang seharusnya dicantumkan ialah alamat nasabah di negara domisili perpajakannya.

Mengenai tanggal lahir, banyak rekening yang informasi tanggal lahirnya tidak valid. "Untuk rekening lama tanggal lahir tak wajib dilaporkan, tetapi lembaga keuangan pelapor tetap harus mengupayakan pengumpulan informasi date of birth tersebut," ujar Dendi.

Selanjutnya, DJP juga mengidentifikasi kesalahan pelaporan mata uang atas saldo atau penghasilan rekening keuangan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Informasi keuangan harus dilaporkan dalam mata uang dimana rekening keuangan didenominasikan. Jadi kalau seandainya di lembaga keuangan Bapak Ibu itu denominasinya rupiah, berarti informasi keuangannya harus disampaikan dalam rupiah," ujar Dendi.

Terakhir, DJP juga sering kali menerima feedback dari yurisdiksi-yurisdiksi mitra lantaran informasi keuangan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh lembaga keuangan pelapor.

Hal tersebut disebabkan oleh kesalahan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi rekening yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan AEOI. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan