SE-29/PJ/2020

DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Mei 2020 | 12:21 WIB
DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan proses produksi di salah satu pabrik di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sejumlah pabrik di wilayah itu menerapkan kebijakan mencegah penyebaran Covid-19 seperti pengaturan jaga jarak fisik saat bekerja, wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Sama seperti insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP juga diawasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pengawasan itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Tidak tanggung-tanggung, pengawasan yang dilakukan DJP bisa berujung pada penerbitan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 DTP.

Pengawasan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Kemudian, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 44/2020 atau tidak berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Maka diterbitkan SP2DK [surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan] agar pemberi kerja melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21 dan menyetorkan kembali PPh Pasal 21 terutang yang seharusnya dipotong,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 terutang itu.

Namun, penerbitan STP tidak dilakukan jika wajib pajak selaku pemberi kerja telah memperhitungkan dan membayar kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 yang seharusnya tidak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dalam perhitungan PPh Pasal 21 terutang di masa pajak Desember.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Penerbitan STP, masih dalam SE-29/PJ/2020 tersebut, dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran KLU dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 melalui pelaksanaan pemeriksaan tujuan lai untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Hasil pemeriksaan … juga dapat digunakan sebagai dasar perubahan data KLU wajib pajak dalam masterfile wajib pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.

Sekadar mengingatkan kembali, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Laporan realisasi ini disampaikan dalam fitur atau aplikasi yang ada di www.pajak.go.id (DJP Online). Simak artikel ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP