KEPATUHAN PAJAK

DJP Bilang WP Tak Perlu Risau Kalau Terima SP2DK, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 09:30 WIB
DJP Bilang WP Tak Perlu Risau Kalau Terima SP2DK, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu meminta wajib pajak untuk tidak panik ataupun risau bila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP).

Menurut Kemenkeu, SP2DK bukanlah objek surat perintah pemeriksaan. Artinya, masih ada ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data dalam SP2DK menurut versi wajib pajak.

"Wajib pajak sebaiknya mencermati poin-poin yang memerlukan penjelasan dalam SP2DK dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait poin-poin tersebut," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi Oktober 2023, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Lewat SP2DK, DJP meminta penjelasan atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

"Dengan demikian, dapat dikatakan kegiatan ini [SP2DK] menjadi jembatan agar wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tulis Kemenkeu.

Menurut Kemenkeu, kegiatan P2DK lewat pengiriman SP2DK justru memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mendapatkan edukasi perpajakan dari tenaga penyuluh di kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Seandainya telah dikonfirmasi memang terdapat indikasi ketidakpatuhan, wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT dan membayar kekurangan pajak yang yang terutang.

"Dengan pengawasan yang baik dan pemberian edukasi perpajakan, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga akan turut meningkat," tulis Kemenkeu.

Untuk diketahui, wajib memiliki kesempatan untuk menanggapi SP2DK maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 29 Oktober 2023 | 10:16 WIB

iya sering 2 saja kalau kirim surat cinta biar wp gak berumur panjang kena stroke dan jantung karena keseringan shock lihat surat cinta datang ke rumah

Edi siswanto 29 Oktober 2023 | 10:16 WIB

iya sering 2 saja kalau kirim surat cinta biar wp gak berumur panjang kena stroke dan jantung karena keseringan shock lihat surat cinta datang ke rumah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi