KEPATUHAN PAJAK

DJP Bilang WP Tak Perlu Risau Kalau Terima SP2DK, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 09:30 WIB
DJP Bilang WP Tak Perlu Risau Kalau Terima SP2DK, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu meminta wajib pajak untuk tidak panik ataupun risau bila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP).

Menurut Kemenkeu, SP2DK bukanlah objek surat perintah pemeriksaan. Artinya, masih ada ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data dalam SP2DK menurut versi wajib pajak.

"Wajib pajak sebaiknya mencermati poin-poin yang memerlukan penjelasan dalam SP2DK dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait poin-poin tersebut," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi Oktober 2023, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lewat SP2DK, DJP meminta penjelasan atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

"Dengan demikian, dapat dikatakan kegiatan ini [SP2DK] menjadi jembatan agar wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tulis Kemenkeu.

Menurut Kemenkeu, kegiatan P2DK lewat pengiriman SP2DK justru memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mendapatkan edukasi perpajakan dari tenaga penyuluh di kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seandainya telah dikonfirmasi memang terdapat indikasi ketidakpatuhan, wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT dan membayar kekurangan pajak yang yang terutang.

"Dengan pengawasan yang baik dan pemberian edukasi perpajakan, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga akan turut meningkat," tulis Kemenkeu.

Untuk diketahui, wajib memiliki kesempatan untuk menanggapi SP2DK maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 29 Oktober 2023 | 10:16 WIB

iya sering 2 saja kalau kirim surat cinta biar wp gak berumur panjang kena stroke dan jantung karena keseringan shock lihat surat cinta datang ke rumah

Edi siswanto 29 Oktober 2023 | 10:16 WIB

iya sering 2 saja kalau kirim surat cinta biar wp gak berumur panjang kena stroke dan jantung karena keseringan shock lihat surat cinta datang ke rumah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra