JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali saat ini tengah fokus melakukan ekstensifikasi pajak terhadap orang asing di Bali. Sebagai salah satu destinasi wisata internasional, potensi penerimaan pajak dari sektor pariwisata di pulau dewata ini pun cukup besar.
Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto mengatakan masih banyak usaha-usaha yang dimiliki oleh orang asing di Provinsi Bali yang hingga saat ini masih luput dari pengawasan aparat pajak.
“Banyak usaha yang dimiliki oleh orang asing di Bali, namun dalam praktiknya di lapangan menggunakan nama penduduk lokal, atau yang kita kenal dengan istilah nominee, hal ini merupakan salah satu fokus kita di akhir tahun ini untuk mendata dan memastikan mereka telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujarnya kunjungan ke Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/10).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut positif langkah Kanwil DJP Bali itu. Menurutnya, ada rasa ketidakadilan ketika mereka membuka usaha dan memperoleh penghasilan dengan menjual keindahan pulau Bali namun tidak memberikan kontribusi kepada negara atau Provinsi Bali pada khususnya.
Made juga menyampaikan bahwa potensi pajak dari kegiatan pembangunan yang di danai APBD cukup besar karena jika dijumlahkan nilai APBD se-Bali hampir mencapai Rp20 triliun.
”Selain itu masih ada potensi dari sektor hotel, vila, restoran, maupun penyedia jasa pariwisata lainnya yang hingga kini belum digarap secara optimal,” ungkapnya seperti dikutip dari laman DJP.
Made juga berharap agar Kanwil DJP Bali dapat bekerja sama dengan pihak terkait di daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah daerah juga siap mendukung setiap langkah yang akan dilakukan oleh Kanwil DJP Bali. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.