EKSTENSIFIKASI PAJAK

DJP Bidik Pajak Orang Asing, Ini Respons Gubernur Bali

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2017 | 16:20 WIB
DJP Bidik Pajak Orang Asing, Ini Respons Gubernur Bali

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali saat ini tengah fokus melakukan ekstensifikasi pajak terhadap orang asing di Bali. Sebagai salah satu destinasi wisata internasional, potensi penerimaan pajak dari sektor pariwisata di pulau dewata ini pun cukup besar.

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto mengatakan masih banyak usaha-usaha yang dimiliki oleh orang asing di Provinsi Bali yang hingga saat ini masih luput dari pengawasan aparat pajak.

“Banyak usaha yang dimiliki oleh orang asing di Bali, namun dalam praktiknya di lapangan menggunakan nama penduduk lokal, atau yang kita kenal dengan istilah nominee, hal ini merupakan salah satu fokus kita di akhir tahun ini untuk mendata dan memastikan mereka telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujarnya kunjungan ke Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut positif langkah Kanwil DJP Bali itu. Menurutnya, ada rasa ketidakadilan ketika mereka membuka usaha dan memperoleh penghasilan dengan menjual keindahan pulau Bali namun tidak memberikan kontribusi kepada negara atau Provinsi Bali pada khususnya.

Made juga menyampaikan bahwa potensi pajak dari kegiatan pembangunan yang di danai APBD cukup besar karena jika dijumlahkan nilai APBD se-Bali hampir mencapai Rp20 triliun.

”Selain itu masih ada potensi dari sektor hotel, vila, restoran, maupun penyedia jasa pariwisata lainnya yang hingga kini belum digarap secara optimal,” ungkapnya seperti dikutip dari laman DJP.

Made juga berharap agar Kanwil DJP Bali dapat bekerja sama dengan pihak terkait di daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah daerah juga siap mendukung setiap langkah yang akan dilakukan oleh Kanwil DJP Bali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Seperti Apa Pemungutan Pajak Orang Asing di Era Majapahit?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun