EKSTENSIFIKASI PAJAK

DJP Bidik Pajak Orang Asing, Ini Respons Gubernur Bali

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2017 | 16:20 WIB
DJP Bidik Pajak Orang Asing, Ini Respons Gubernur Bali

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali saat ini tengah fokus melakukan ekstensifikasi pajak terhadap orang asing di Bali. Sebagai salah satu destinasi wisata internasional, potensi penerimaan pajak dari sektor pariwisata di pulau dewata ini pun cukup besar.

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto mengatakan masih banyak usaha-usaha yang dimiliki oleh orang asing di Provinsi Bali yang hingga saat ini masih luput dari pengawasan aparat pajak.

“Banyak usaha yang dimiliki oleh orang asing di Bali, namun dalam praktiknya di lapangan menggunakan nama penduduk lokal, atau yang kita kenal dengan istilah nominee, hal ini merupakan salah satu fokus kita di akhir tahun ini untuk mendata dan memastikan mereka telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujarnya kunjungan ke Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut positif langkah Kanwil DJP Bali itu. Menurutnya, ada rasa ketidakadilan ketika mereka membuka usaha dan memperoleh penghasilan dengan menjual keindahan pulau Bali namun tidak memberikan kontribusi kepada negara atau Provinsi Bali pada khususnya.

Made juga menyampaikan bahwa potensi pajak dari kegiatan pembangunan yang di danai APBD cukup besar karena jika dijumlahkan nilai APBD se-Bali hampir mencapai Rp20 triliun.

”Selain itu masih ada potensi dari sektor hotel, vila, restoran, maupun penyedia jasa pariwisata lainnya yang hingga kini belum digarap secara optimal,” ungkapnya seperti dikutip dari laman DJP.

Made juga berharap agar Kanwil DJP Bali dapat bekerja sama dengan pihak terkait di daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah daerah juga siap mendukung setiap langkah yang akan dilakukan oleh Kanwil DJP Bali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?