JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum menentukan target kepatuhan formal wajib pajak tahun ini. Hitung-hitungan masih dilakukan secara seksama.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan penetapan target kepatuhan akan disesuaikan dengan perubahan proses bisnis yang dilakukan oleh DJP tahun ini.
"[Target kepatuhan] untuk tahun ini belum diputuskan," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).
Yon menyebutkan, target tersebut akan dirumuskan dalam rapat pimpinan yang akan digelar oleh DJP. Hal ini berbarengan dengan hasil rekonsiliasi penerimaan yang telah dikumpulkan oleh DJP pada tahun lalu.
Pada tahun lalu, otoritas pajak berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar mencapai Rp1.332,1 triliun dan hanya bertumbuh 1,4%. Realisasi tersebut memenuhi 84,4% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp1.557,6 triliun. Sedangkan dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun.
Sementara itu, dari sisi kepatuhan formal berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase itu naik tipis dibandingkan performa pada 2018 sebesar 71,09%.
Performa ini berada di bawah target 80%. Jika diperinci, realisasi kepatuhan formal WP badan hanya mencapai 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang pribadi karyawan dan non karyawan masing-masing sebesar 73,2% dan 75,31%.
"Nanti kita rapat pimpinan (Rapim) dulu," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
betul dari pada indikator ini kadang menyesatkan..yang penting seberapa besar peranan Pen Pajak setiap tahunnya etap seimbang dengan spendingnya...
dr profil WP bisa di himbau scr elektronis ..u masukan SPTnya..tentu bagi yang material ya..bukan pelajar atau Mhsiswa.. klo perlu yg masuk pada e money yg dipakai oleh pr penjaja ..brg konsumsi dpt OVO, Gojek dan eLink perlu masukan NPWP..baru keren bisa dipantau ... konsumsinya sbg biaya hidupnya ..kemudian wajib atau tidak memsukan SPT ?
theory kepatuhan Wajib Pajak sdh banyak ditulis oleh pr akademisi, sayangnya DJP mengukur sekedarnya saz..yi kinerja masuknya SPT tahunan dan SPt lainnya.. masih perlu didalami ttg OP yg punya penghasilan pasif..masukan ke dlm profile WP potongan pemungutannya..namun ini mejd ongkos bagi badan orang yg memungutnya ..ribet admnya ..