LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Dian Kurniati | Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah merealisasikan belanja anggaran senilai Rp34,34 miliar atau 73,57% dari pagu Rp46,68 miliar untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

DJP menyatakan realisasi tersebut terdiri atas pembayaran kontrak vendor system integrator senilai Rp2,33 miliar, pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent - Project Management and Quality Assurance Rp29,07 miliar, dan pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent - Change Management Rp2,93 miliar.

"Pada tahun 2023 telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian (testing) dan akan dilanjutkan pada tahun 2024," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

DJP menjelaskan sesuai dengan Project Plan v.4.3, fokus kegiatan pada 2023 adalah pelaksanaan pengujian. Pengujian yang dilakukan pada 2023 mencakup beberapa kegiatan yang melibatkan 9 aspek.

Kesembilan kegiatan pengujian tersebut meliputi system integration testing cycle 1; functional verification testing cycle 1; internal functional verification testing; non-functional testing; system test; security test; scalability test; performance test; dan availability test.

Setiap kegiatan pengujian tersebut direncanakan untuk memastikan sistem berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam proyek.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Meski demikian, terdapat kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pengujian coretax system. Dalam pelaksanaan pengujian ini, masih ditemukan adanya defect sehingga perlu dilakukan kegiatan defect resolution dan retesting.

Proses ini melibatkan identifikasi, perbaikan, dan pengujian ulang terhadap cacat atau bug yang terdeteksi selama pengujian sebelumnya.

"Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap defect telah diperbaiki dengan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan sebelum sistem dinyatakan siap untuk implementasi atau tahap selanjutnya dalam siklus pengembangan perangkat lunak," bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada 2024, DJP merencanakan penyelesaian kegiatan testing dan deployment. Testing terdiri atas functional and integration test; non-functional test; dan user acceptance test. Sedangkan deployment meliputi operational acceptance test; initial deployment; dan national deploy.

Menurut DJP, penyelesaian kegiatan-kegiatan ini menandakan tahap akhir dari proses pengujian dan implementasi proyek coretax system. Functional and integration test, non-functional test, dan user acceptance test merupakan tahapan uji yang dilakukan sebelum implementasi sistem secara menyeluruh.

Sementara itu, operational acceptance test, initial deployment, dan national deploy mencakup tahapan implementasi dan peluncuran sistem ke dalam lingkungan produksi atau pengguna akhir. Setiap tahap tersebut dirancang untuk memastikan sistem beroperasi dengan baik dan memenuhi persyaratan dan ekspektasi pengguna.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

DJP berencana mulai mengimplementasikan coretax system pada 1 Juli 2024. Implementasi coretax system tersebut bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?