KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Peluang dan Tantangan Perpajakan di Era Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:30 WIB
DJP Beberkan Peluang dan Tantangan Perpajakan di Era Digital

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol dalam webinar bertajuk The Urgency of International Tax System Reformation to Face the Globalization yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Minggu (29/8/2021).

SURABAYA, DDTCNews - Digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi memberikan peluang sekaligus tantangan bagi otoritas dalam memaksimalkan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan perkembangan teknologi informasi menimbulkan efek yang disruptif terhadap aktivitas perekonomian dan transaksi, termasuk penerimaan pajak.

"Efek disruptif dari teknologi seperti big data, internet of things, hingga artificial intelligence bisa meminimalisasi peran manusia," katanya dalam webinar bertajuk The Urgency of International Tax System Reformation to Face the Globalization, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Disrupsi yang timbul akibat perkembangan teknologi informasi menghasilan model bisnis yang benar-benar baru dan sama sekali berbeda dengan model bisnis konvensional.

"Teknologi informasi juga memungkinkan munculnya startup, e-commerce, fintech, share economy, hingga aset kripto. Perekonomian antarnegara menjadi makin terhubung," ujar John.

Tiga isu yang muncul dari sisi perpajakan akibat perkembangan teknologi tersebut antara lain tentang pembagian hak pemajakan yang adil antaryurisdiksi, kompleksitas administrasi pajak, dan rendahnya kepatuhan pajak akibat perkembangan teknologi informasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun demikian, perkembangan teknologi juga memberikan peluang bagi otoritas pajak. Dengan teknologi informasi, otoritas sesungguhnya dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Selain itu, lanjut John, perkembangan teknologi informasi juga memungkinkan terciptanya suatu sistem administrasi pajak yang jauh lebih modern dibandingkan dengan saat ini.

"Eksistensi teknologi informasi bisa membantu otoritas pajak dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan efektif dengan pelayanan yang lebih baik," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?