PENERIMAAN PAJAK

DJP Bakal Uji Kepatuhan 5 Tahun ke Belakang dan Awasi Pembayaran Masa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB
DJP Bakal Uji Kepatuhan 5 Tahun ke Belakang dan Awasi Pembayaran Masa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji kepatuhan terhadap wajib pajak akan dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang selama ini dikumpulkan oleh otoritas. Prioritas uji kepatuhan dilakukan untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.

“Kami melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak, khususnya terkait dengan tahun pajak-tahun pajak 5 tahun ke belakang sebelum daluwarsa penetapan yang dilakukan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022, Selasa (4/1/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Suryo mengatakan otoritas berupaya untuk terus menggali dan mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wajib pajak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP juga dapat menentukan prioritas pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.718 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2022 senilai Rp1.716,8 triliun, target dalam APBN 2023 hanya tumbuh 0,07%.

DJP juga akan mengoptimalkan kegiatan inti berupa pengawasan pembayaran masa. Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, pengawasan ini dilakukan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

“Untuk memastikan bahwa wajib pajak yang mendapatkan blessing ataupun performance yang bagus di tahun berjalan, mereka juga harus memberikan kontribusi kepada negara atas penghasilan yang diterima di tahun berjalan yang mengalami peningkatan signifikan,” ujar Suryo.

Adapun cakupan kegiatan pengawasan pembayaran masa pada 2021 antara lain, pertama, pengawasan pembayaran dan pelaporan. Kedua, dinamisasi angsuran masa. Ketiga, tindak lanjut data matching. Keempat, pengawasan pemberian fasilitas perpajakan.

Kelima, ekstensifikasi, yaitu pengawasan wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Ketujuh, pengawasan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan