PENG-18/PJ.09/2024

DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Juli 2024 | 17:00 WIB
DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal meluncurkan e-Faktur desktop versi 4.0 pada 20 Juli 2024.

Guna mempersiapkan peluncuran aplikasi baru tersebut, waktu henti (downtime) layanan e-faktur desktop, e-faktur web base, dan e-nofa akan dilaksanakan pada 20 Juli 2024 pukul 9.00 hingga 19.00 WIB.

"Aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir," kata DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Lebih lanjut, para pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 mulai 12 Juli 2024. Meski demikian, PKP diminta untuk melakukan update aplikasi setelah waktu henti berakhir.

PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti. Dengan kata lain, aplikasi yang digunakan oleh PKP hingga 20 Juli 2024 saat downtime berakhir, adalah e-faktur desktop versi 3.2.

"Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan," sdebut DJP.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Untuk mencegah terjadinya corrupt atas database e-faktur, PKP diminta untuk melakukan backup database. Database dimaksud adalah folder db yang saat ini sedang digunakan.

Backup database faktur dilakukan dengan menyalin folder db di aplikasi e-faktur versi 4.0 dan memindahkannya ke folder aplikasi e-faktur desktop 4.0.

"Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup," jelas DJP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Ketika aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 resmi digunakan pada 20 Juli 2024. PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diimbau untuk telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sebagai informasi, e-faktur adalah aplikasi yang digunakan PKP untuk membuat faktur pajak elektronik. Faktur pajak harus dibuat oleh PKP ketika melakukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak (BKP/JKP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax