Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal meluncurkan e-Faktur desktop versi 4.0 pada 20 Juli 2024.
Guna mempersiapkan peluncuran aplikasi baru tersebut, waktu henti (downtime) layanan e-faktur desktop, e-faktur web base, dan e-nofa akan dilaksanakan pada 20 Juli 2024 pukul 9.00 hingga 19.00 WIB.
"Aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir," kata DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, dikutip pada Minggu (14/7/2024).
Lebih lanjut, para pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 mulai 12 Juli 2024. Meski demikian, PKP diminta untuk melakukan update aplikasi setelah waktu henti berakhir.
PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti. Dengan kata lain, aplikasi yang digunakan oleh PKP hingga 20 Juli 2024 saat downtime berakhir, adalah e-faktur desktop versi 3.2.
"Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan," sdebut DJP.
Untuk mencegah terjadinya corrupt atas database e-faktur, PKP diminta untuk melakukan backup database. Database dimaksud adalah folder db yang saat ini sedang digunakan.
Backup database faktur dilakukan dengan menyalin folder db di aplikasi e-faktur versi 4.0 dan memindahkannya ke folder aplikasi e-faktur desktop 4.0.
"Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup," jelas DJP.
Ketika aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 resmi digunakan pada 20 Juli 2024. PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diimbau untuk telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Sebagai informasi, e-faktur adalah aplikasi yang digunakan PKP untuk membuat faktur pajak elektronik. Faktur pajak harus dibuat oleh PKP ketika melakukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak (BKP/JKP). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.