Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan.
Bekerja sama dengan tim dari PT Enciety Binakarya Cemerlang, survei akan dilaksanakan dalam 2 metode. Pertama, web based survey dengan kuesioner online. Kedua, pengumpulan data kualitatif melalui focus group discussion (FGD).
“Dalam pelaksanaan web-based survey, Bapak/Ibu akan menerima WhatsApp atas nama Direktorat Jenderal Pajak yang berisi link kuesioner,” bunyi informasi dalam Surat No. S-162/PJ.09/2024 yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Dengan adanya web-based survey tersebut, DJP mengharapkan pengguna layanan DJP untuk berpartisipasi dengan menjawab pertanyaan yang diberikan. Pengguna layanan DJP dimohon menjawab survei tersebut berdasarkan pada kondisi yang sebenarnya dialami.
“Periode survei dilakukan pada bulan Agustus s.d. Oktober 2024,” bunyi surat tersebut.
Otoritas menyatakan survei dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Otoritas juga ingin mengetahui opini atau pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP.
Dari hasil survei tersebut, DJP juga berharap bisa mendapatkan saran atau masukan untuk perbaikan layanan, penyuluhan, dan kehumasan pada masa yang akan datang.
“Kami menjamin setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan bersifat rahasia dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan survei, serta tidak akan memengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu,” bunyi surat tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.