S-162/PJ.09/2024

DJP Bakal Kirim Link Lewat WhatsApp, Survei Kepuasan Pelayanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 14:40 WIB
DJP Bakal Kirim Link Lewat WhatsApp, Survei Kepuasan Pelayanan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan.

Bekerja sama dengan tim dari PT Enciety Binakarya Cemerlang, survei akan dilaksanakan dalam 2 metode. Pertama, web based survey dengan kuesioner online. Kedua, pengumpulan data kualitatif melalui focus group discussion (FGD).

“Dalam pelaksanaan web-based survey, Bapak/Ibu akan menerima WhatsApp atas nama Direktorat Jenderal Pajak yang berisi link kuesioner,” bunyi informasi dalam Surat No. S-162/PJ.09/2024 yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan adanya web-based survey tersebut, DJP mengharapkan pengguna layanan DJP untuk berpartisipasi dengan menjawab pertanyaan yang diberikan. Pengguna layanan DJP dimohon menjawab survei tersebut berdasarkan pada kondisi yang sebenarnya dialami.

“Periode survei dilakukan pada bulan Agustus s.d. Oktober 2024,” bunyi surat tersebut.

Otoritas menyatakan survei dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Otoritas juga ingin mengetahui opini atau pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dari hasil survei tersebut, DJP juga berharap bisa mendapatkan saran atau masukan untuk perbaikan layanan, penyuluhan, dan kehumasan pada masa yang akan datang.

“Kami menjamin setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan bersifat rahasia dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan survei, serta tidak akan memengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu,” bunyi surat tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra