BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Imbauan untuk Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 08:02 WIB
DJP Bakal Kirim Imbauan untuk Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat imbauan dan melakukan sosialisasi agar wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan dapat segera menyampaikannya. Langkah DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/4/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan meskipun deadline sudah lewat, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Otoritas, sambungnya, juga akan terus melakukan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami akan kirimkan surat imbauan dan terus lakukan sosialisasi,” katanya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Hingga 31 Maret 2021, ada 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu 8,9 juta SPT. Peningkatan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh sebesar 26,1%.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang berbagai fasilitas perpajakan untuk yang telah diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan
  • Sanksi Administrasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pasalnya, ada mekanisme sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah tenggat.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) yang berisi denda senilai Rp100.000. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak badan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni dengan denda Rp1 juta.

“Dan tentunya akan diterbitkan juga STP denda atas keterlambatan pelaporan," ujarnya. Simak ‘Telat Lapor SPT Tahunan? Bayar Dendanya Tunggu Ini Dulu’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan
  • Insentif Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan tersebut termasuk dalam stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, jenis insentif tersebut juga beragam dan mencakup hampir semua yang dibutuhkan dunia usaha.

“Kami memberikan dukungan untuk dunia usaha melalui berbagai fasilitas perpajakan. Kami berikan hingga pertengahan tahun ini. Itu luar biasa besar sekali,” katanya.

Sri Mulyani berharap pelaku usaha memanfaatkan berbagai insentif perpajakan tersebut sebelum berakhir pada Juni 2021. "Sehingga dunia usaha mendapatkan keringanan atau dalam hal ini tekanannya menjadi lebih kecil sehingga mereka bisa pulih kembali," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu
  • Saluran Pembayaran Pajak dan PNBP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 telah mendorong banyak masyarakat beralih dari transaksi konvensional menjadi digital, termasuk dalam pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan pelaksanaan digitalisasi dalam keuangan negara. Saat ini, sambungnya, juga sudah makin banyak e-commerce yang menjadi lembaga persepsi untuk melayani pembayaran pajak dan PNBP secara digital. Simak ‘Pembayaran Pajak dan PNBP Lewat Saluran Digital, Ini Kata Sri Mulyani’. (DDTCNews)

  • BUPI Dilibatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru mengenai tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Beleid yang dimaksud adalah PMK 30/2021. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 1 April 2021 ini mencabut PMK 60/2017. PMK ini berisi peraturan pelaksanaan PP 42/2021 yang menjadi turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ada beberapa perubahan pengaturan dibandingkan dengan beleid sebelumnya. Salah satunya adalah ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Simak ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Pemberian Jaminan Proyek Strategis Nasional’. (DDTCNews/Kontan)

  • Transaksi Ekonomi Digital

Bank Indonesia (BI) memperkirakan transaksi ekonomi digital Indonesia akan tumbuh hingga 33% pada tahun ini. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan tersebut misalnya terjadi pada sektor e-commerce, uang elektronik, serta digital banking.

Perry mengatakan transaksi pada e-commerce akan tumbuh 33% dari Rp253 triliun pada 2020 menjadi Rp337 triliun tahun ini. Sementara itu, transaksi uang elektronik akan tumbuh 32% dari Rp201 triliun pada 2020 menjadi Rp266 triliun pada tahun ini. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2021 | 23:11 WIB

Pendekatan secara persuasif melalui sosialisasi dan sebagainya memang perlu dilakukan. Walaupun sudah melewati batas penyampaian SPT tetapi kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan. Adanya tambahan sanksi juga diharapkan di masa mendatang wajib pajak semakin aware dan patuh

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu