BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Imbauan untuk Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 08:02 WIB
DJP Bakal Kirim Imbauan untuk Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat imbauan dan melakukan sosialisasi agar wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan dapat segera menyampaikannya. Langkah DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/4/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan meskipun deadline sudah lewat, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Otoritas, sambungnya, juga akan terus melakukan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami akan kirimkan surat imbauan dan terus lakukan sosialisasi,” katanya.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Hingga 31 Maret 2021, ada 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu 8,9 juta SPT. Peningkatan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh sebesar 26,1%.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang berbagai fasilitas perpajakan untuk yang telah diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024
  • Sanksi Administrasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pasalnya, ada mekanisme sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah tenggat.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) yang berisi denda senilai Rp100.000. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak badan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni dengan denda Rp1 juta.

“Dan tentunya akan diterbitkan juga STP denda atas keterlambatan pelaporan," ujarnya. Simak ‘Telat Lapor SPT Tahunan? Bayar Dendanya Tunggu Ini Dulu’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP
  • Insentif Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan tersebut termasuk dalam stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, jenis insentif tersebut juga beragam dan mencakup hampir semua yang dibutuhkan dunia usaha.

“Kami memberikan dukungan untuk dunia usaha melalui berbagai fasilitas perpajakan. Kami berikan hingga pertengahan tahun ini. Itu luar biasa besar sekali,” katanya.

Sri Mulyani berharap pelaku usaha memanfaatkan berbagai insentif perpajakan tersebut sebelum berakhir pada Juni 2021. "Sehingga dunia usaha mendapatkan keringanan atau dalam hal ini tekanannya menjadi lebih kecil sehingga mereka bisa pulih kembali," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa
  • Saluran Pembayaran Pajak dan PNBP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 telah mendorong banyak masyarakat beralih dari transaksi konvensional menjadi digital, termasuk dalam pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan pelaksanaan digitalisasi dalam keuangan negara. Saat ini, sambungnya, juga sudah makin banyak e-commerce yang menjadi lembaga persepsi untuk melayani pembayaran pajak dan PNBP secara digital. Simak ‘Pembayaran Pajak dan PNBP Lewat Saluran Digital, Ini Kata Sri Mulyani’. (DDTCNews)

  • BUPI Dilibatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru mengenai tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Baca Juga:
Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Beleid yang dimaksud adalah PMK 30/2021. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 1 April 2021 ini mencabut PMK 60/2017. PMK ini berisi peraturan pelaksanaan PP 42/2021 yang menjadi turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ada beberapa perubahan pengaturan dibandingkan dengan beleid sebelumnya. Salah satunya adalah ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Simak ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Pemberian Jaminan Proyek Strategis Nasional’. (DDTCNews/Kontan)

  • Transaksi Ekonomi Digital

Bank Indonesia (BI) memperkirakan transaksi ekonomi digital Indonesia akan tumbuh hingga 33% pada tahun ini. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan tersebut misalnya terjadi pada sektor e-commerce, uang elektronik, serta digital banking.

Perry mengatakan transaksi pada e-commerce akan tumbuh 33% dari Rp253 triliun pada 2020 menjadi Rp337 triliun tahun ini. Sementara itu, transaksi uang elektronik akan tumbuh 32% dari Rp201 triliun pada 2020 menjadi Rp266 triliun pada tahun ini. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2021 | 23:11 WIB

Pendekatan secara persuasif melalui sosialisasi dan sebagainya memang perlu dilakukan. Walaupun sudah melewati batas penyampaian SPT tetapi kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan. Adanya tambahan sanksi juga diharapkan di masa mendatang wajib pajak semakin aware dan patuh

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax