Ilustrasi. Foto udara pekerja menggunakan alat berat untuk menumbangkan pohon kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Sebagai anggota dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit), Ditjen Pajak (DJP) akan menindaklanjuti dugaan adanya 9 juta hektare lahan sawit yang belum dibayarkan pajaknya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemungutan PBB atas perkebunan kelapa sawit selama ini telah dilaksanakan atas objek pajak yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pemberitahuan objek pajak (SPOP). Apabila terdapat objek pajak yang tidak dilaporkan dalam SPOP, DJP akan melakukan tindak lanjut.
"Tindak lanjutnya seperti apa? Dengan cara pengawasan, kalkulasi, dan SP2DK akan disampaikan. Kalau memang di CRM keluar, mungkin kami lakukan pemeriksaan," katanya, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan temuan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 9 juta hektare yang belum dibayar pajaknya itu sesungguhnya merupakan temuan berdasarkan hasil audit BPKP.
Menurutnya, data hasil audit BPKP tersebut sedang dilakukan penyandingan dengan data milik DJP.
"Kami sedang dalam proses untuk penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPOP, terus kita kompilasi, terus setelah itu diklarifikasi," tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengungkapkan terdapat 9 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak dibayarkan pajaknya.
"Kelapa sawit itu kan laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektar yang bayar pajak," ujarnya.
Sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Sawit untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
"Pembentukan satgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan PNBP dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," bunyi Pasal 3 Keppres 9/2023.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Sawit bakal menetapkan kebijakan strategis untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan akan melakukan inventarisasi hak negara, baik yang berasal dari pajak maupun PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.