SISTEM ADMINISTRASI PAJAK

DJP Alokasikan Rp38 Miliar untuk Pengadaan Coretax System Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 17:03 WIB
DJP Alokasikan Rp38 Miliar untuk Pengadaan Coretax System Tahun Depan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews—Gelontoran alokasi dana untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) untuk tahun fiskal 2020 diproyeksikan tidak signifikan. Pasalnya, proses pengadaan masih melanjutkan pagu anggaran tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan besaran alokasi anggaran pembaruan coretax senilai Rp38 miliar untuk tahun depan. Angka tersebut dialokasikan untuk melanjutkan proses penunjukan agen pengadaan atau procurement agent.

“Untuk tahun depan diperkirakan hanya Rp38 miliar yang digunakan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Robert menjelaskan kebutuhan total untuk pengadaan sistem coretax senilai Rp2,04 triliun dilakukan secara tahun jamak. Penggunaan tersebesar akan digunakan untuk tahun fiskal 2021. Pada periode tersebut, pengadaan coretax akan menyentuh tahapan pembelian sistem inti administrasi perpajakan.

Adapun untuk saat ini, proses pengadaan masih berkutat pada aspek penunjukan procurement agent. Proses tersebut diharapkan rampung pada September sampai Oktober tahun depan. Dengan begitu, efektif pengadaan baru bisa terlaksana pada 2021.

Meskipun tertunda, Robert meyakini pengadaan coretax akan berjalan tepat waktu dan bisa beroperasi pada 2024. “Jadi untuk beli sistem besarnya baru bisa mulai Januari 2021,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, pengadaan coretax dibagi ke dalam empat fase pengerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?