Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
JAKARTA, DDTCNews—Gelontoran alokasi dana untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) untuk tahun fiskal 2020 diproyeksikan tidak signifikan. Pasalnya, proses pengadaan masih melanjutkan pagu anggaran tahun sebelumnya.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan besaran alokasi anggaran pembaruan coretax senilai Rp38 miliar untuk tahun depan. Angka tersebut dialokasikan untuk melanjutkan proses penunjukan agen pengadaan atau procurement agent.
“Untuk tahun depan diperkirakan hanya Rp38 miliar yang digunakan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).
Robert menjelaskan kebutuhan total untuk pengadaan sistem coretax senilai Rp2,04 triliun dilakukan secara tahun jamak. Penggunaan tersebesar akan digunakan untuk tahun fiskal 2021. Pada periode tersebut, pengadaan coretax akan menyentuh tahapan pembelian sistem inti administrasi perpajakan.
Adapun untuk saat ini, proses pengadaan masih berkutat pada aspek penunjukan procurement agent. Proses tersebut diharapkan rampung pada September sampai Oktober tahun depan. Dengan begitu, efektif pengadaan baru bisa terlaksana pada 2021.
Meskipun tertunda, Robert meyakini pengadaan coretax akan berjalan tepat waktu dan bisa beroperasi pada 2024. “Jadi untuk beli sistem besarnya baru bisa mulai Januari 2021,” paparnya.
Seperti diketahui, pengadaan coretax dibagi ke dalam empat fase pengerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.
Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.
Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.