SISTEM ADMINISTRASI PAJAK

DJP Alokasikan Rp38 Miliar untuk Pengadaan Coretax System Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 17:03 WIB
DJP Alokasikan Rp38 Miliar untuk Pengadaan Coretax System Tahun Depan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews—Gelontoran alokasi dana untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) untuk tahun fiskal 2020 diproyeksikan tidak signifikan. Pasalnya, proses pengadaan masih melanjutkan pagu anggaran tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan besaran alokasi anggaran pembaruan coretax senilai Rp38 miliar untuk tahun depan. Angka tersebut dialokasikan untuk melanjutkan proses penunjukan agen pengadaan atau procurement agent.

“Untuk tahun depan diperkirakan hanya Rp38 miliar yang digunakan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Robert menjelaskan kebutuhan total untuk pengadaan sistem coretax senilai Rp2,04 triliun dilakukan secara tahun jamak. Penggunaan tersebesar akan digunakan untuk tahun fiskal 2021. Pada periode tersebut, pengadaan coretax akan menyentuh tahapan pembelian sistem inti administrasi perpajakan.

Adapun untuk saat ini, proses pengadaan masih berkutat pada aspek penunjukan procurement agent. Proses tersebut diharapkan rampung pada September sampai Oktober tahun depan. Dengan begitu, efektif pengadaan baru bisa terlaksana pada 2021.

Meskipun tertunda, Robert meyakini pengadaan coretax akan berjalan tepat waktu dan bisa beroperasi pada 2024. “Jadi untuk beli sistem besarnya baru bisa mulai Januari 2021,” paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, pengadaan coretax dibagi ke dalam empat fase pengerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN