KABUPATEN SIDOARJO

DJP Ajak ASN di Daerah Jadi Panutan Pajak Lapor SPT Tepat Waktu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 18:30 WIB
DJP Ajak ASN di Daerah Jadi Panutan Pajak Lapor SPT Tepat Waktu

Ilustrasi. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mendonorkan darahnya. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur siap membantu Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jatim II dengan mendorong ASN di lingkungan pemerintah kabupaten untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyambut baik kerja sama antara pemkab dan Kanwil DJP Jatim II. Menurutnya, ia siap menjadi duta pajak dan ikut menyertakan ASN pemkab menjadi panutan pajak dengan menyampaikan SPT tahunan tepat waktu.

"Pemkab bersedia membantu dan bersinergi dalam hal mengajak masyarakat Sidoarjo taat dalam membayar pajak," katanya dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Berdasarkan data Kanwil Jatim II, masih ada sekitar 10.000 wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.000 SPT yang belum dilaporkan terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Barat.

Ahmad berharap pimpinan daerah beserta ASN dapat menularkan kesadaran pajak kepada warga. Dia menuturkan bersinergi dengan melakukan pertemuan rutin dengan otoritas pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Tentang SPT yang belum tersalurkan, monggo kita selesaikan bersama-sama dan mudah-mudahan pembayaran pajak kedepannya bisa tertib dalam pengambilan, penyetoran dan penyampaian SPT tahunan," tuturnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan kanwil siap menawarkan program sosialisasi dengan pemkab di bidang perpajakan. Terlebih saat ini banyak kemudahan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.

"Kami juga mengharapkan para ASN Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi contoh dalam penyetoran SPT Pajak yang di mana diketahui batas akhir penyetoran 31 Maret 2021," ujarnya seperti dilansir sekilasmedia.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 23:12 WIB

semangat DJP

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha