KABUPATEN SIDOARJO

DJP Ajak ASN di Daerah Jadi Panutan Pajak Lapor SPT Tepat Waktu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 18:30 WIB
DJP Ajak ASN di Daerah Jadi Panutan Pajak Lapor SPT Tepat Waktu

Ilustrasi. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mendonorkan darahnya. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur siap membantu Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jatim II dengan mendorong ASN di lingkungan pemerintah kabupaten untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyambut baik kerja sama antara pemkab dan Kanwil DJP Jatim II. Menurutnya, ia siap menjadi duta pajak dan ikut menyertakan ASN pemkab menjadi panutan pajak dengan menyampaikan SPT tahunan tepat waktu.

"Pemkab bersedia membantu dan bersinergi dalam hal mengajak masyarakat Sidoarjo taat dalam membayar pajak," katanya dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Berdasarkan data Kanwil Jatim II, masih ada sekitar 10.000 wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.000 SPT yang belum dilaporkan terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Barat.

Ahmad berharap pimpinan daerah beserta ASN dapat menularkan kesadaran pajak kepada warga. Dia menuturkan bersinergi dengan melakukan pertemuan rutin dengan otoritas pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Tentang SPT yang belum tersalurkan, monggo kita selesaikan bersama-sama dan mudah-mudahan pembayaran pajak kedepannya bisa tertib dalam pengambilan, penyetoran dan penyampaian SPT tahunan," tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan kanwil siap menawarkan program sosialisasi dengan pemkab di bidang perpajakan. Terlebih saat ini banyak kemudahan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.

"Kami juga mengharapkan para ASN Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi contoh dalam penyetoran SPT Pajak yang di mana diketahui batas akhir penyetoran 31 Maret 2021," ujarnya seperti dilansir sekilasmedia.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 23:12 WIB

semangat DJP

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember