PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan terus berupaya menghalau masuknya barang tekstil dan produk tekstil (TPT) ke Indonesia.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC langsung melaksanakan analisis setelah memperoleh informasi soal impor TPT ilegal. Selain itu, otoritas juga memanfaatkan data eksternal untuk membandingkan kegiatan impor TPT.

"Kemudian, kita lihat tren importasi komoditas tersebut, menganalisis dari harga pasar, dan juga melakukan interview mendalam di masing-masing tempat pemasukan untuk meyakinin dan juga memastikan mengenai kondisi aktual di lapangan," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Dari berbagai analisis tersebut, Askolani menyebut DJBC menemukan berbagai modus impor TPT ilegal. Pertama, under invoicing, yakni mencantumkan harga di bawah yang sebenarnya pada pemberitahuan pabean impor (PPI).

Kedua, undeclare atau tidak menyampaikan barang yang diimpor kepada otoritas, termasuk mengurangi sebagian volume barangnya. Ketiga, mencantumkan kode HS yang tidak benar.

Selain ketiga modus tersebut, Askolani menyebut DJBC juga mengamati potensi balloon effect akibat penguatan pengawasan di satu pelabuhan. Hal tersebut dinilai dapat menyebabkan importir curang mengalihkan pemasukan barang ke pelabuhan yang lebih longgar, terutama di wilayah pesisir timur Indonesia.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

"Dari sini kami sudah melakukan langkah awal untuk kemudian menerbitkan nota informasi dan pendalaman terhadap data-data yang kami terima," ujarnya.

Askolani menambahkan DJBC telah meningkatkan pengawasan di lapangan dengan pendampingan dari unit kepatuhan internal dan Inspektorat Jeneral. Selain itu, DJBC juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pelaku usaha untuk mengoptimalkan pengawasan.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) menyebut telah terjadi lonjakan impor TPT ilegal. Fenomena ini dinilai merugikan pengusaha dalam negeri karena barang impor ilegal tidak membayar bea masuk dan pajak sehingga bisa dijual murah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai