PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan terus berupaya menghalau masuknya barang tekstil dan produk tekstil (TPT) ke Indonesia.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC langsung melaksanakan analisis setelah memperoleh informasi soal impor TPT ilegal. Selain itu, otoritas juga memanfaatkan data eksternal untuk membandingkan kegiatan impor TPT.

"Kemudian, kita lihat tren importasi komoditas tersebut, menganalisis dari harga pasar, dan juga melakukan interview mendalam di masing-masing tempat pemasukan untuk meyakinin dan juga memastikan mengenai kondisi aktual di lapangan," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dari berbagai analisis tersebut, Askolani menyebut DJBC menemukan berbagai modus impor TPT ilegal. Pertama, under invoicing, yakni mencantumkan harga di bawah yang sebenarnya pada pemberitahuan pabean impor (PPI).

Kedua, undeclare atau tidak menyampaikan barang yang diimpor kepada otoritas, termasuk mengurangi sebagian volume barangnya. Ketiga, mencantumkan kode HS yang tidak benar.

Selain ketiga modus tersebut, Askolani menyebut DJBC juga mengamati potensi balloon effect akibat penguatan pengawasan di satu pelabuhan. Hal tersebut dinilai dapat menyebabkan importir curang mengalihkan pemasukan barang ke pelabuhan yang lebih longgar, terutama di wilayah pesisir timur Indonesia.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Dari sini kami sudah melakukan langkah awal untuk kemudian menerbitkan nota informasi dan pendalaman terhadap data-data yang kami terima," ujarnya.

Askolani menambahkan DJBC telah meningkatkan pengawasan di lapangan dengan pendampingan dari unit kepatuhan internal dan Inspektorat Jeneral. Selain itu, DJBC juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pelaku usaha untuk mengoptimalkan pengawasan.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) menyebut telah terjadi lonjakan impor TPT ilegal. Fenomena ini dinilai merugikan pengusaha dalam negeri karena barang impor ilegal tidak membayar bea masuk dan pajak sehingga bisa dijual murah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN