PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan terus berupaya menghalau masuknya barang tekstil dan produk tekstil (TPT) ke Indonesia.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC langsung melaksanakan analisis setelah memperoleh informasi soal impor TPT ilegal. Selain itu, otoritas juga memanfaatkan data eksternal untuk membandingkan kegiatan impor TPT.

"Kemudian, kita lihat tren importasi komoditas tersebut, menganalisis dari harga pasar, dan juga melakukan interview mendalam di masing-masing tempat pemasukan untuk meyakinin dan juga memastikan mengenai kondisi aktual di lapangan," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dari berbagai analisis tersebut, Askolani menyebut DJBC menemukan berbagai modus impor TPT ilegal. Pertama, under invoicing, yakni mencantumkan harga di bawah yang sebenarnya pada pemberitahuan pabean impor (PPI).

Kedua, undeclare atau tidak menyampaikan barang yang diimpor kepada otoritas, termasuk mengurangi sebagian volume barangnya. Ketiga, mencantumkan kode HS yang tidak benar.

Selain ketiga modus tersebut, Askolani menyebut DJBC juga mengamati potensi balloon effect akibat penguatan pengawasan di satu pelabuhan. Hal tersebut dinilai dapat menyebabkan importir curang mengalihkan pemasukan barang ke pelabuhan yang lebih longgar, terutama di wilayah pesisir timur Indonesia.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Dari sini kami sudah melakukan langkah awal untuk kemudian menerbitkan nota informasi dan pendalaman terhadap data-data yang kami terima," ujarnya.

Askolani menambahkan DJBC telah meningkatkan pengawasan di lapangan dengan pendampingan dari unit kepatuhan internal dan Inspektorat Jeneral. Selain itu, DJBC juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pelaku usaha untuk mengoptimalkan pengawasan.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) menyebut telah terjadi lonjakan impor TPT ilegal. Fenomena ini dinilai merugikan pengusaha dalam negeri karena barang impor ilegal tidak membayar bea masuk dan pajak sehingga bisa dijual murah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra